SELEBRITAS

Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

Dian Kurniati
Rabu, 19 Januari 2022 | 12.11 WIB
Ditanya Deddy Corbuzier Soal Pajak NFT, Ghozali Akui Sudah Punya NPWP

Ghozali bersama Chef Arnold saat hadir di siniar yang dipandu Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier mengundang Ghozali Everyday, kreator yang menjual karya foto selfie berwujud Non-Fungible Token (NFT), dalam sebuah siniar yang dipandunya.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy turut menanyakan kewajiban pajak yang telah dilakukan Ghozali setelah memperoleh penghasilan dari NFT. Pasalnya, Ghozali saat ini telah mengantongi keuntungan hingga 1,7 miliar dari berjualan NFT di situs OpenSea.

"Sudah bayar pajak? Bagaimana, lu ditagih pajak sama Ditjen Pajak, katanya?" tanyanya kepada Ghozali, dikutip Rabu (19/1/2022).

Pertanyaan itu Deddy sampaikan karena Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Twitter telah mengingatkan Ghozali agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mendapat pertanyaan dari Deddy, Ghozali langsung tertawa. Namun, dia kemudian kemudian menjelaskan telah selesai mengurus NPWP dan membayar pajak.

Menurutnya, kini dia sudah tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi.

"Itu dibantu sama keluarga sih, [tapi] sudah pribadi hitungannya," katanya.

Sebelumnya, Ghozali melalui akun Twitter juga sempat memastikan akan patuh membayar pajak karena telah memperoleh penghasilan dari NFT. Menurutnya, pembayaran pajak atas penghasilan dari NFT tersebut akan menjadi pengalaman pertama baginya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmi mengubah ketentuan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Selain itu, DJP juga menyatakan aset-aset digital nirwujud seperti NFT juga perlu dilaporkan dalam bagian harta pada SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.