Aktris Chika Jessica.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Chika Jessica mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Chika mengatakan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal akan memberikan ketenangan.
"Saya ingin mengajak seluruh kawan pajak untuk segera melapor SPT Tahunan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakcicadas, dikutip pada Kamis (7/3/2024).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Chika merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas. Menurutnya, wajib pajak akan lebih nyaman apabila menyampaikan SPT Tahunan dari batas waktu.
"Yuk kawan pajak kita taat pajak serta taat perintah orang tua," bunyi komentarnya dalam unggahan @pajakcicadas. (rig)