SELEBRITAS

Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

Dian Kurniati
Senin, 12 Februari 2024 | 10.17 WIB
Bergaya Mereview Ponsel, David GadgetIn Ajak Pengikutnya Lapor SPT

David GadgetIn saat berkunjung ke KPP Madya Palembang.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer David 'GadgetIn' mengingatkan followers-nya sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan. 

David mengatakan mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya berakhir pada 31 Maret 2024. Pesan tersebut disampaikannya dengan gaya seolah sedang mengulas fitur audio pada sebuah ponsel.

"Gimana kualitasnya? Cek, cek, cek. Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda. Laporkan hari ini. Cek, cek, gimana, bagus nggak?" katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumselbabel, dikutip pada Senin (12/2/2024).

David dikenal sebagai influencer yang membuat konten berisi ulasan berbagai gawai di platform Youtube.

Dalam unggahan akun Instagram @pajakmadyapalembang, dijelaskan David juga sempat berkunjung ke KPP Madya Palembang, pekan lalu. Kunjungan David ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Terima kasih ya David sudah datang dan patuh menjadi #KawanPajak," bunyi keterangan foto @pajakmadyapalembang.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.