
TRANSFORMASI perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) membawa konsekuensi mendasar terhadap pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakannya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2017 menegaskan PTNBH sebagai subjek pajak dalam negeri. Status tersebut merupakan konsekuensi dari penerimaan PTNBH yang tidak lagi termasuk penerimaan negara bukan pajak sehingga tidak dikonsolidasikan dalam APBN.
Pada saat yang sama, PTNBH tetap memiliki dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dosen ASN dapat menerima penghasilan yang bersumber dari APBN serta penghasilan lain dari dana yang dikelola secara mandiri oleh PTNBH. Artinya, dosen ASN di PTNBH yang menerima penghasilan dari kedua sumber tersebut dapat memperoleh lebih dari satu bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Setelah seluruh penghasilan digabungkan dalam SPT Tahunan, sebagian dosen menghadapi kurang bayar karena jumlah pajak yang telah dipotong belum sepenuhnya mencerminkan tarif progresif atas keseluruhan penghasilan. Situasi ini kerap menimbulkan ketidakpastian dan keresahan.
Permasalahan perpajakan PTNBH berakar pada dualitas statusnya. PTNBH memiliki dua identitas NPWP, yakni sebagai Satker Kemendikbudristek dan subjek pajak badan. Sumber daya keuangannya berasal dari APBN melalui DIPA Satker dan non-APBN melalui badan pengelola usaha.
Hamid dan Christine (2019) mengungkapkan terdapat perbedaan perlakuan pajak antara PTN berbentuk satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum. Salah satunya terlihat dalam pemajakan penghasilan dosen ASN di PTNBH.
Dosen ASN di PTNBH dapat menerima penghasilan dari dua sumber berbeda, yakni APBN dan dana mandiri PTNBH. Ketika kedua penghasilan digabungkan, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Kondisi ini berbeda dengan pola sebelumnya ketika penghasilan dosen hanya berasal dari satu sumber.
Perbedaan perlakuan juga terlihat dalam pengenaan PPh badan atas sisa lebih PTNBH. Pengecualian dari objek PPh diberikan sepanjang sisa lebih digunakan untuk investasi sarana-prasarana fisik. Sementara itu, penggunaan untuk investasi SDM dan pembiayaan riset tidak diakui.
Persoalan lainnya berkaitan dengan PPN atas kegiatan pendidikan dan penelitian. Batas antara jasa pendidikan yang memperoleh fasilitas PPN dan kegiatan penelitian yang terutang PPN belum sepenuhnya jelas. Ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan perlakuan PPN atas kegiatan riset.
Selain itu, terdapat dua potensi kelemahan utama dalam manajemen perpajakan PTNBH. Pertama, asimetri informasi data perpajakan terutama terkait tata cara pemotongan, penggunaan tarif pajak, dan besarnya perincian penghasilan yang diterima oleh pegawai PTNBH.
Kedua, pembayaran honorarium yang belum terpusat karena ragam sumber dana, yaitu dari masyarakat dalam bentuk hibah, kerja sama tridharma, hingga biaya penyelenggaraan pendidikan, menyebabkan data pemotongan pajak tidak akurat.
Untuk mengatasi permasalahan dan kelemahan terkait aspek perpajakan dari PTNBH, terdapat beberapa pendekatan yang dapat diambil untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang berbasis keadilan dan representasi.
Adapun reformasi kebijakan perpajakan PTNBH perlu diarahkan pada tiga aspek, yakni integrasi penghitungan PPh Pasal 21, perluasan pemanfaatan sisa lebih, dan kepastian perlakuan PPN atas kegiatan tridharma.
Pendekatan pertama dilakukan melalui mekanisme penghitungan yang terpusat atau terintegrasi. Permasalahan SPT Tahunan kurang bayar pada dosen ASN PTNBH adalah ketidakpastian beban pajak tahunan akibat penggabungan dua bukti potong.
Mekanisme yang diatur dalam PMK 168/2023 mencakup tiga langkah. Pemberi kerja yang membayar gaji pokok menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti pemotongan pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya, penerima penghasilan menyampaikan bukti pemotongan tersebut kepada pemberi kerja lainnya. Lalu, penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja pertama.
Dengan mengadopsi ketentuan tersebut melalui peraturan rektor, PTNBH dapat melakukan penghitungan seluruh penghasilan yang bersumber dari DIPA dan BP PTNBH sebagai subjek pajak badan. PTNBH juga perlu membangun sistem administrasi internal yang dapat mengintegrasikan informasi mengenai seluruh penghasilan dan pemotongan pajak pegawai.
Dengan demikian, SPT Tahunan pegawai berstatus nihil dan tidak ada lagi kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25. Langkah ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga mencegah keresahan SPT kurang bayar di kalangan dosen PTNBH.
Pendekatan kedua ialah memperluas pemanfaatan sisa lebih untuk investasi SDM dan riset. Hal ini dikarenakan nilai sisa lebih PTNBH yang tidak dikenakan PPh badan yang berlaku sekarang hanya mencakup investasi dalam bentuk sarana dan prasarana fisik.
Dalam kegiatan pendidikan di perguruan tinggi, komponen terpenting adalah SDM, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Ketika nilai sisa lebih PTNBH diinvestasikan pada komponen-komponen tersebut, seharusnya terdapat perlakuan yang sama untuk tidak dikenakan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pengembangan SDM dan pembiayaan riset sebagai bagian dari penggunaan sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini sejalan dengan karakteristik PTNBH sebagai lembaga nirlaba yang tujuan utamanya adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk mencari laba.
Di Amerika Serikat, universitas berstatus bebas pajak tetap dapat dikenai Unrelated Business Income Tax (UBIT) atas penghasilan dari kegiatan komersial yang tidak terkait tujuan pendidikan, tetapi penghasilan dari kegiatan inti pendidikan tetap dilindungi. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa dengan memberikan kejelasan batas antara kegiatan inti pendidikan yang tidak dikenai pajak dan kegiatan komersial yang menjadi objek pajak.
Pendekatan ketiga yang mungkin diterapkan adalah memberikan kejelasan aturan PPN untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi. Aturan PPN mengenai pengecualian terkait kegiatan pendidikan masih kurang jelas. PMK 223/2014 yang mengatur kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN tidak secara terperinci menjelaskan jenis kegiatan pendidikan yang dikecualikan.
Akibatnya, beberapa kegiatan riset masih dikenakan PPN. Padahal, riset merupakan salah satu kegiatan tridharma perguruan tinggi. Otoritas pajak perlu memberikan kejelasan aturan PPN untuk kegiatan tridharma, khususnya riset yang merupakan inti dari misi perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Selain itu, definisi jasa pendidikan yang dikecualikan dari PPN perlu diperluas dan diperjelas untuk mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tridharma, bukan hanya kegiatan penyelenggaraan pendidikan di dalam kelas.
Pada akhirnya, merancang ulang kontrak fiskal PTNBH bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan menata ulang hubungan antara kontribusi fiskal dan hak representasi berdasarkan prinsip keadilan. Kontrak fiskal sejatinya dapat diartikan hubungan timbal balik atau perikatan tidak tertulis antara negara dengan warganya terkait pembayaran pajak dan penyediaan fasilitas publik (Marchese, 2014; Tobing, 2026).
Status PTNBH sebagai subjek pajak merupakan konsekuensi dari otonomi pengelolaan keuangannya. Namun, menyamakan seluruh kegiatan PTNBH dengan aktivitas badan usaha berorientasi laba berpotensi menciptakan beban yang tidak proporsional dan menghambat pelaksanaan tridharma.
Reformasi kebijakan perpajakan berbasis keadilan melalui adopsi PMK 168/2023, pengakuan investasi SDM dan riset sebagai pengurang pajak, serta kejelasan aturan PPN untuk tridharma adalah langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan.
Sudah saatnya kebijakan perpajakan PTNBH dirancang berdasarkan prinsip keadilan, kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut juga perlu memberikan ruang representasi bagi PTNBH dalam perumusan aturan yang secara langsung memengaruhi kemampuan mereka menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Muhtarom, 2024).
Hanya dengan kontrak fiskal yang adil, universitas dapat berkembang sebagai investasi peradaban, bukan sekadar entitas yang dituntut bertahan dengan sumber dayanya sendiri. Kebijakan fiskal juga harus memberikan ruang bagi perguruan tinggi dan para akademisi untuk terus mengabdikan pengetahuan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
