Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Sambut Rezim Antisuap OECD Pasca-PP 20/2026 dengan TCF

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Sambut Rezim Antisuap OECD Pasca-PP 20/2026 dengan TCF
Krisandi Nofianus,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta

KORUPSI dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (2026), upaya pemberantasan korupsi dievaluasi menggunakan tiga indikator, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

Hasil pengukuran ketiga indikator tersebut belum menunjukkan capaian yang memuaskan. Skor SPI 2025 tercatat sebesar 72,32 dan masuk dalam kategori rentan. Skor IPK 2025 hanya mencapai 34 atau menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, skor IPAK 2024 berada pada level 3,85, lebih rendah dari capaian tahun-tahun sebelumnya.

Korupsi dapat merusak fungsi pasar dan menghambat pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD (2025) merekomendasikan agar suap kepada pejabat publik tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

PP 20/2026 yang mengadopsi standar antisuap OECD hadir di tengah belum memuaskannya capaian pemberantasan korupsi di Indonesia. Beleid ini diharapkan memberikan sinyal positif bahwa Indonesia tetap memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.

Pasal 20A PP 20/2026 memuat ketentuan biaya terkait dengan suap, termasuk gratifikasi, yang dibayarkan kepada pejabat publik dalam negeri ataupun asing. Biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (nondeductible expense).

Meskipun memberikan sinyal positif bagi pemberantasan korupsi, pembuktian atas biaya tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi fiskus dan wajib pajak. Apalagi, menurut OECD (2013), perusahaan yang beroperasi di negara dengan skor antikorupsi rendah dan bergerak dalam sektor yang diatur secara ketat (highly regulated) memiliki risiko tinggi terlibat dalam praktik suap.

OECD (2009) juga menyebutkan praktik suap hampir tidak pernah dicatat secara terbuka. Pengeluaran tersebut kerap disamarkan dalam pos-pos yang tampak legal, seperti biaya jamuan (entertainment), biaya promosi, komisi agen pihak ketiga, biaya jasa konsultan eksternal, serta donasi amal atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kondisi tersebut membuat persoalan utama setelah berlakunya PP 20/2026 tidak hanya terletak pada larangan menjadikan biaya suap sebagai pengurang penghasilan bruto. Tantangan lainnya terletak pada kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa setiap pengeluaran memiliki tujuan bisnis yang sah dan bukan merupakan suap yang disamarkan.

Belum memuaskannya skor antikorupsi Indonesia membuat perusahaan, khususnya yang bergerak dalam sektor highly regulated, perlu menerapkan tata kelola yang tepat. Salah satunya melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) untuk membangun hubungan saling percaya dengan fiskus dalam kerangka cooperative compliance, terutama di tengah tingginya risiko praktik suap.

Mengutip informasi dari DDTCNews, TCF merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan yang mencakup keseluruhan transaksi dan proses bisnis beserta seluruh dampak perpajakannya.

Transparansi dan dokumentasi melalui TCF memberikan dasar bagi fiskus untuk menilai profil risiko wajib pajak secara lebih objektif. Pada saat yang sama, wajib pajak memperoleh ruang untuk menunjukkan bahwa setiap pengeluarannya memiliki substansi dan tujuan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Hubungan yang didasarkan pada keterbukaan tersebut menjadi fondasi penting bagi terwujudnya cooperative compliance.

Memperkuat Dokumentasi

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai bagian dari TCF adalah menyiapkan daftar nominatif yang komprehensif atas setiap pengeluaran untuk biaya jamuan dan promosi. Daftar nominatif tersebut harus memuat identitas penerima (seperti NPWP atau NIK, nama, dan alamat); tanggal transaksi; jenis kegiatan jamuan atau promosi; nilai yang dibayarkan; serta jumlah PPh yang dipotong atau dipungut beserta nomor bukti pemotongan atau pemungutannya.

Daftar nominatif juga harus didukung dengan bukti tertulis dan dapat dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan. Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan korelasi langsung antara pengeluaran dan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan biaya promosi berupa spanduk, pamflet, atau baliho. Pengeluaran tersebut perlu disertai dokumentasi yang menunjukkan bahwa media promosi yang dicetak benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha dan tidak berkaitan dengan kampanye pejabat publik tertentu.

Jika perusahaan menggunakan jasa agen pihak ketiga untuk memenangkan kontrak atau membantu proses perizinan, perusahaan perlu memastikan nilai komisi yang dibayarkan mencerminkan nilai pasar yang wajar. Pembayaran komisi yang melampaui kewajaran dapat menimbulkan dugaan bahwa transaksi tersebut digunakan sebagai modus penggelapan dana untuk kepentingan suap.

Wajib pajak juga harus menerapkan prosedur yang ketat dalam pembayaran tagihan guna menghindari keraguan atas pembebanan biaya jasa konsultan eksternal. Pembayaran harus dilakukan setelah bukti pelaksanaan pekerjaan disampaikan.

Karena sifat jasa tidak berwujud, pos biaya tersebut rentan menjadi objek pemeriksaan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengadministrasikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi jasa, seperti laporan pelaksanaan pekerjaan, notula rapat, dan laporan mengenai manfaat yang diperoleh dari penggunaan jasa tersebut. Wajib pajak juga perlu memastikan kontrak dengan agen pihak ketiga dan konsultan eksternal memuat klausul antisuap yang tegas.

Donasi amal atau CSR termasuk dalam kategori biaya sumbangan. Wajib pajak perlu menyiapkan laporan due diligence mengenai legalitas lembaga atau pihak penerima donasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penerima bebas dari benturan kepentingan dan bukan keluarga atau kerabat pejabat publik.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs web resmi calon penerima atau penelusuran pada mesin pencari. Penelusuran tersebut, misalnya, menggunakan kata kunci berupa nama calon penerima donasi atau CSR, nama pengurus, serta kasus suap atau korupsi. Wajib pajak juga harus mendokumentasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana donasi atau CSR secara transparan.

Strategi yang tepat dalam menyikapi penerapan standar antisuap OECD menjadi salah satu kunci terciptanya cooperative compliance setelah berlakunya PP 20/2026. Melalui implementasi TCF yang kredibel, wajib pajak dapat membuktikan substansi dan tujuan bisnis dari setiap pengeluarannya sekaligus memitigasi risiko koreksi atas biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.