LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Strategi Memajaki Perdagangan Emas di Tengah Gelapnya Ekonomi Bayangan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 September 2025 | 15.00 WIB
Strategi Memajaki Perdagangan Emas di Tengah Gelapnya Ekonomi Bayangan
Arif Miftahur Rozaq,
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

ISU mengenai ekonomi bayangan (shadow economy) makin marak dibicarakan. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh International Monetary Fund (IMF) melalui kertas kerjanya (working paper) yang terbit pada 2018.

Dalam working paper IMF tersebut, ekonomi bayangan didefinisikan sebagai seluruh kegiatan ekonomi yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan moneter, regulasi, maupun kelembagaan.

Fenomena tersebut tak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya tidak hanya menggerus basis pajak, tetapi juga menimbulkan isu kepercayaan publik terhadap keadilan pajak. Sektor formal kerap kali menjadi sasaran, sedangkan sektor informal sering kali luput dari radar.

Lebih jauh lagi, ekonomi bayangan bahkan menyulitkan pemerintah memantau peredaran uang, memprediksi inflasi, hingga mengatur kebijakan moneter.

Bank Dunia pernah menyoroti bahwa skala ekonomi bayangan di negara berkembang bisa mencapai 30%–40% dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang tidaklah kecil.

Di Indonesia, sejumlah penelitian menunjukkan keberadaan ekonomi bayangan menurunkan akurasi perhitungan PDB dan menimbulkan distorsi dalam kebijakan fiskal (ISEI, 2022).

Berdasarkan laporan IMF berjudul Global Shadow Economy Report 2025, porsi ekonomi bayangan Indonesia tercatat 23,8% dari PDB. Founder DDTC Darussalam bahkan menyebut Indonesia berada pada peringkat kedua ekonomi bayangan terbesar di dunia.

Perdagangan Emas Informal

Salah satu sektor yang masih rentan terhadap praktik ekonomi bayangan adalah perdagangan emas. Sektor ini diminati masyarakat dengan nilai transaksi besar, tetapi sebagian masih berlangsung di jalur informal.

Emas batangan kerap diperdagangkan secara tunai, bahkan lintas batas, tanpa pencatatan yang jelas. Nota Keuangan RAPBN 2026 pun menempatkan perdagangan emas sebagai salah satu dari 4 sektor utama ekonomi bayangan.

Tren minat masyarakat terhadap emas memang terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Data Bareksa (2024) menunjukkan investasi emas dalam 5–10 tahun terakhir memberikan imbal hasil 90%–148% jika dihitung dalam rupiah. Tidak mengherankan jika emas kian populer, terutama saat kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian.

Melihat potensi sekaligus risiko ekonomi bayangan dari perdagangan emas tersebut, pemerintah merespons dengan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) baru.

Pertama, PMK 51/2025 yang menugaskan lembaga jasa keuangan, termasuk bank bulion, sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas impor maupun perdagangan emas batangan. Tarifnya dipatok 0,25% dengan ketentuan tertentu, misalnya tidak dipungut untuk transaksi di bawah Rp10 juta.

Kedua, PMK 52/2025 yang menyempurnakan aturan sebelumnya. Beleid ini menegaskan penjualan emas oleh pengusaha kepada konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, hingga transaksi dengan Bank Indonesia atau lembaga jasa keuangan bulion, tidak lagi dipungut PPh Pasal 22.

Melalui laman resminya, DJP menyebutkan tujuan diterbitkannya beleid tersebut, yaitu untuk mencegah tumpang tindih pemungutan pajak serta menghindari beban ganda bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Khusus untuk aktivitas ekonomi bayangan yang tergolong ilegal, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah menyiapkan Compliance Improvement Program yang didukung analisis intelijen pajak guna mendeteksi pelaku usaha berisiko tinggi.

Langkah Tambahan

Menurut pandangan penulis, terdapat beberapa langkah tambahan yang bisa dipertimbangkan guna mendukung upaya pemerintah. Pertama, digitalisasi penuh dalam ekosistem perdagangan emas dari hulu ke hilir.

Pemerintah bisa mendorong platform resmi yang memfasilitasi transaksi emas dengan sertifikat elektronik serta pelaporan otomatis ke sistem DJP. Model seperti ini telah berhasil diterapkan di Singapura melalui kewajiban real-time reporting atas transaksi komoditas berharga.

Kedua, peningkatan kapasitas SDM. Pegawai pajak perlu dibekali kemampuan audit digital dan pengolahan data skala besar untuk mengawasi transaksi emas yang makin kompleks. Edukasi pajak dan kampanye membeli emas melalui jalur resmi juga penting diperkuat.

Dengan begitu, transaksi tidak tercatat bisa ditekan, keadilan pajak terjaga, dan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) terwujud.

Ketiga, kerja sama dengan swasta dan lokapasar. Saat ini, emas juga diperdagangkan secara digital. Untuk itu, integrasi sistem antara perbankan, DJP, dan pelaku usaha perdagangan emas perlu ditingkatkan. Pemerintah juga harus memastikan iklim bisnis emas tetap kondusif dan transparan.

Keempat, kewajiban pelaporan transaksi emas bernilai tertentu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pedagang emas juga perlu menerapkan customer due diligence, yakni proses verifikasi identitas dan penilaian risiko nasabah.

Praktik tersebut juga telah diterapkan di Uni Eropa dan terbukti mempersempit ruang pencucian uang maupun transaksi tidak tercatat dalam perdagangan logam mulia.

Jika transparansi perdagangan emas dapat diwujudkan melalui regulasi, teknologi, dan kesadaran masyarakat, sektor ini berpotensi memberi kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Untuk itu, momen ini menjadi peluang emas bagi Indonesia.

Kerja sama antar-elemen bangsa juga akan menjadi kunci untuk menekan praktik ekonomi bayangan. Dengan begitu, kilau emas yang selama ini tertutupi gelapnya ekonomi bayangan dapat kembali bersinar dan memberi cahaya bagi APBN kita.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dody dBandrios
baru saja
Keren sekali tulisan mas Arif....