KONSULTASI

PPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak dari Perusahaan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2020 | 09.15 WIB
ddtc-loaderPPh Pasal 21 DTP Karyawan yang Dapat Tunjangan Pajak dari Perusahaan
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA Rafi dari Solo. Saya bekerja di perusahaan yang memproduksi batik. Saya ingin bertanya apakah saya termasuk pegawai yang dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah? Selama ini perusahaan saya memberikan tunjangan PPh Pasal 21. Jika termasuk, bagaimana bentuk fasilitas yang saya terima?

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Rafi atas pertanyaannya. Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.03/2020. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

“(1) Penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
  1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE;
  3. memiliki NPWP; dan
  4. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta

wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

(2) Pajak penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung pemerintah.

(3) Klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah sesuai klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh tahun pajak 2018.

Selanjutnya, merujuk pada lampiran PMK No.23/PMK.03/2020, salah satu industri yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah industri batik dengan KLU 13134. Namun, perlu diperhatikan apakah pemberi kerja melaporkan industrinya dengan KLU yang sesuai dalam SPT tahun pajak 2018

Jika ketentuan yang telah dijabarkan terpenuhi maka selama pegawai pada industri tersebut memperoleh penghasilan dibawah Rp200 juta dalam setahun dan memiliki NPWP, mereka berhak atas fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian, Pasal 2 ayat (4) PMK No.23/PMK.03/2020 menyatakan:

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.”

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai yang memperoleh tunjangan PPh pasal 21 dari pemberi kerja:

Tuan R berstatus menikah dan memiliki 1 anak (K/1) merupakan pegawai tetap di PT X (industri batik/KLU 13134), pada bulan Juli 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000. PT X memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada Tuan R sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan contoh perhitungan yang dipaparkan dapat diketahui bahwa adanya fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan yang diterima atau gaji bersih yang diterima (take home pay/THP) dari karyawan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (5) PMK No.23/PMK.03/2020 menyatakan:

“PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang diterima oleh pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.”

Hal ini berarti seluruh tambahan penghasilan yang diterima karena adanya fasilitas PPh Pasal 21  DTP bukan merupakan objek pajak dan tidak akan dikenakan pajak lagi, sehingga sepenuhnya menjadi hak pegawai. Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Melani
baru saja
di biaya jabatan yang 500 ribu itu dari mana tah mohon bantuannya
user-comment-photo-profile
Cantika
baru saja
Untuk penjurnalan akuntansinya seperti apa ya bapak/ibu?
user-comment-photo-profile
Marlee Merah
baru saja
sy baru mau pindah ke perusaahaan baru dapat gaji 20jt, admin/accounting bilang agar perusahaan tidak diberatan pph21 maka untuk membaginya 10jt sbg gaji, 10jt sbg reimbursement, lalu saya harus mengumpulkan receipt atas pembelian setipa bulannya, terus saya jawab "bohong dong jadinya". pertanyaan saya apa yg kira2 dihindari oleh perusahaan baru saya ini? saya jadi kuatir.
user-comment-photo-profile
Zainul
baru saja
untuk ayat jurnalny bagaimna bu atas dtp yg pakai gros up dan net
user-comment-photo-profile
Azmi Baihaqi
baru saja
Terima kasih Ibu atas jawaban sr bpk Rafi, saya yakin banyak pertanyaan dr banyak pegawai... namun ada pertanyaan lanjutan dari saya yaitu : Apa sanksi bagi pemberi kerja yg tdk mengembalikan Insentif pph21 tsb? ..terima kasih
user-comment-photo-profile
Farida Gusvyanti
baru saja
Kalau sistemnya biasanya karyawan yang menanggung sendiri potongan PPh 21 ini berarti take home pay otomatis bertambah karena tidak usah setor PPh 21. Lalu kalau sistemnya perusahaan yang tanggung potongan PPh 21 karyawan gimana min? Untuk take home pay karyawan tetap tidak akan bertambah kan? Karena disini yang diuntungkan Perusahaan karena tidak usah setor PPh 21?