Berfoto bersama dalam lokakarya bertema Implementasi dan Dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU bersama KPP Pratama Medan Polonia menggelar lokakarya sosialisasi dinamika perpajakan.
Acara bertema Implementasi dan Dampak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar di Ruang Rapat Pimpinan Fisip USU, Kamis (23/6/2022). Plt Dekan Fisip USU Hatta Ridho berterima kasih kepada KPP Pratama Medan Polonia yang bersedia memberi edukasi tentang PPS untuk dosen dan tenaga akademik.
“USU berkomitmen untuk mendukung program PPS yang merupakan amanat dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujar Hatta, dikutip dari keterangan resmi.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengimbau dosen dan tenaga kependidikan Fisip USU untuk mengikuti PPS jika masih mempunyai harta dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada 2016 – 2020.
Menurut dia, keikutsertaan dalam skema kebijakan II PPS akan menghindarkan wajib pajak terhadap sanksi perpajakan yang muncul pada masa mendatang. Program ini akan berakhir beberapa hari lagi, tepatnya pada 30 Juni 2022.
Dalam acara ini, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Augus Hendra Simatupang memaparkan poin-poin kebijakan pascaberlakunya UU HPP. Selain implementasi PPS, salah satu kebijakan dalam UU HPP adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Augus juga mengimbau para sivitas akademika Fisip USU yang mengisi LHKPN dan LHK ASN agar menyesuaikan daftar harta yang diisi dengan daftar harta pada SPT. Jika masih ada harta dan penghasilan yang belum terlapor, diharapkan dapat mengikuti program PPS.
“Ikut PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 demi menghindari sanksi hukum di bidang perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari akibat kelalaian tersebut,” katanya.
Dalam lokakarya ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia memaparkan ketentuan umum PPS, tarif PPh final, serta tata cara bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program pada skema kebijakan I dan kebijakan II.
Tim juga memberitahukan tentang dampak hukum terkait dengan kepemilikan harta dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tapi tidak mengikuti PPS.
Acara ini juga dihadiri Ketua Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU M. Husni Thamrin Nasution, Sekretaris Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza, Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Tim Penyuluh KPP Pratama Medan Polonia, dan para pengelola program studi serta tenaga akademik di Fisip USU.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan lokakarya ini, Tax Center USU dan Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU dengan KPP Pratama Medan Polonia akan membuka Pojok PPS mulai Senin, 27 Juni 2022. (kaw)