Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor (kanan) saat menandatangani kerja sama tax center dengan pihak Unas.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II dan Universitas Nasional menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama tax center untuk 5 tahun ke depan.
Langkah ini diambil dalam rangka melanjutkan kerja sama pengelolaan Tax Center Universitas Nasional yang sudah berlangsung selama 14 tahun.
"Tax Center UNAS dibentuk sejak tahun 2010. Artinya sudah 14 tahun UNAS dengan DJP melakukan berbagai kegiatan dalam upaya menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan pajak, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,ā jelas Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip Selasa (10/9/2024).
Lewat kerja sama, Neilmaldrin mengatakan DJP dan perguruan tinggi bakal bekerja sama dalam rangka memberikan saran kepada masyarakat untuk dapat berkontribusi ke negara lewat pembayaran pajak.
Tax center memiliki peran untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian civitas academica dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. "Ke depannya, Tax Center Universitas Nasional bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan II dapat membina suatu hubungan yang jauh lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,ā ungkap Neilmaldrin.
Seperti diketahui, tax center berperan sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan pajak di perguruan tinggi. Hingga 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menjalin kerja sama tax center dengan 8 perguruan tinggi.
Delapan universitas tersebut antara lain Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Tanri Abeng University, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. (sap)