DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

DDTC Academy
Selasa, 27 Mei 2025 | 13.32 WIB
Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

PERBEDAAN pengakuan penghasilan serta biaya secara komersial dan fiskal kerap menjadi sumber koreksi. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal sangat krusial untuk memastikan penghitungan pajak, termasuk PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, serta PPh Pasal 4 ayat (2), akurat dan sesuai.

Krusialnya peran rekonsiliasi fiskal dikarenakan proses ini bertujuan untuk menyelaraskan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) dengan laba-rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Proses penyesuaian penghasilan dan beban biaya dilakukan dengan skema koreksi sebelum penghitungan nilai pajak terutang. Adapun perbedaan pengakuan, baik penghasilan maupun biaya, antara laporan keuangan komersial dan fiskal terbagi menjadi 2, yaitu beda tetap dan beda waktu.

Adapun perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dikelompokkan menjadi 2 macam, yakni beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences).

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan, baik penghasilan maupun biaya, antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang sifatnya permanen. Artinya, koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan UU PPh yang sifatnya sementara. Artinya, koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Selain itu, rekonsiliasi dapat juga diklasifikasi menjadi koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang.

Sebaliknya, koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersial yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Apabila tidak dilakukan secara cermat, perbedaan tersebut dapat menyebabkan kesalahan. Misalnya, pengklasifikasian biaya yang tidak tepat dengan membebankan biaya nonfiskal sebagai biaya fiskal. Contoh lain, kekeliruan dalam membedakan antara penghasilan final dan nonfinal.

Sebagai contoh, beberapa pos yang memerlukan penyesuaian antara lain:

  • penghasilan yang dikenakan PPh final;
  • penghasilan yang bukan objek pajak;
  • biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal;
  • perbedaan metode pencatatan antara akuntansi dan pajak; dan
  • biaya terkait penghasilan final dan nonfinal.

Pemahaman mengenai rekonsiliasi fiskal pada akhirnya menjadi dasar utama dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Dengan demikian, wajib pajak dapat meminimalisasi risiko koreksi, bahkan pengenaan sanksi dari otoritas pajak.

Selain ketepatan penghitungan, rekonsiliasi perlu terdokumentasi dengan baik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyusunan kertas kerja rekonsiliasi juga diperlukan sebagai bekal ketika otoritas meminta keterangan dalam pengawasan, pemeriksaan, bahkan sengketa pajak.

Dengan adanya urgensi tersebut, DDTC Academy menggelar exclusive webinar bertajuk Persiapan Rekonsiliasi PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2). Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni 2025 melalui Zoom Meeting (live dari Studio Lantai 1 Menara DDTC).

Acara ini akan menghadirkan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance). Mereka adalah Manager of DDTC Consulting Erika dan Senior Specialist of DDTC Consulting Annisa Rahmawati.

Berikut ini beberapa topik utama yang akan dibahas dalam webinar.

  • Klasifikasi penghasilan dan penghasilan kena pajak.
  • Identifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto fiskal.
  • Rekonsiliasi fiskal:
    • klasifikasi beda tetap dan beda waktu;
    • rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final serta bukan merupakan objek pajak.
  • Permasalahan yang sering timbul pada rekonsiliasi PPh potong pungut.

Berikut ini fasilitas yang akan didapatkan peserta webinar.

  • Modul webinar b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy).
  • E-certificate of attendance.
  • Kesempatan bertanya kepada pemateri.
  • Voucer diskon 20% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 4 Juni 2025) senilai Rp650.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp750.000. Ada pula harga khusus client senilai Rp600.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.