Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial ASIN alias A kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Tersangka A diduga kuat terlibat dalam komplotan penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.
Sebelum tersangka A ditangkap dan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara, Direktorat Penegakan Hukum DJP telah lebih dulu menyerahkan tersangka YSI pada November 2021.
"[Tersangka A] melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Mei 2011 hingga Oktober 2014. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp14,5 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/12/2021).
Tersangka A membuat dan menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT DPS. Sesuai dengan prosedur, tersangka A beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Jakarta Utara setelah A dinyatakan negatif Covid-19.
Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
"DJP akan terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku," tulis DJP. (sap)