MALTA

Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:59 WIB
Komisi Eropa Minta Pemerintah Ubah Ketentuan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

VALLETTA, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Malta segera mengubah ketentuan pajak kendaraan bermotor yang dinilai diskriminatif terhadap impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Komisi Eropa melalui keterangan resminya mengatakan rezim pajak kendaraan yang diubah pada Januari 2009 bersifat diskriminatif terhadap impor dari negara anggota Uni Eropa. Pasalnya, beban pajak kendaraan impor dan domestik yang terdaftar setelah Januari 2009 tidak berlaku sama.

"Pajak registrasi kendaraan tahunan setelah 1 Januari 2009 pada umumnya lebih tinggi dari sebelumnya akibat perubahan cara perhitungan pajak," tulis Komisi Eropa, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kenaikan pajak juga berlaku untuk impor kendaraan yang sudah dilakukan registrasi pada tingkat Uni Eropa sebelum Januari 2009. Hal tersebut membuat kebijakan pajak kendaraan bermotor dinilai diskriminatif bagi impor dari negara anggota Uni Eropa lainnya.

Impor kendaraan dari negara anggota Uni Eropa tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif pajak lama meskipun sudah mendapatkan registrasi sebelum Januari 2009. Oleh karena itu, Komisi Eropa menyebut kebijakan pajak kendaraan bermotor di Malta tidak sesuai dengan perjanjian negara Uni Eropa.

"Kebijakan perpajakan mobil dianggap tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa yang melarang adanya diskriminasi terhadap produk impor dari negara anggota," ungkapnya.

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Komisi Eropa menyatakan pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk mengubah kebijakan perpajakan kendaraan bermotor. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Komisi Eropa akan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.

"Sistem perpajakan mobil di Malta memiliki efek diskriminatif sehubungan dengan kendaraan yang datang dari negara anggota lainnya. Jika Malta tidak bertindak dalam dua bulan ke depan, Komisi akan merujuk kasus tersebut ke pengadilan," imbuh Komisi, seperti dikutip maltatoday.com.mt. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

BERITA PILIHAN