BELGIA

Komisi Eropa: Insentif Pajak Mobil Listrik AS Berpotensi Picu Sengketa

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Komisi Eropa: Insentif Pajak Mobil Listrik AS Berpotensi Picu Sengketa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa memandang insentif pemberian kredit pajak atas pembelian mobil listrik yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam Inflation Reduction Act berpotensi menciptakan sengketa dagang.

Pabrikan mobil listrik dari Eropa dan Korea Selatan bahkan dikabarkan akan mengadukan persoalan tersebut ke World Trade Organization (WTO).

"Insentif kredit pajak itu mendiskriminasi produsen asing dan akan menjadi hambatan perdagangan baru. Tentu saja insentif tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO," ujar Juru Bicara Komisi Eropa Miriam Garcia, dikutip pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sementara itu, Kementerian Perdagangan Korea Selatan mengatakan pihaknya bersama Uni Eropa akan mengeluarkan pernyataan bersama sebagai respons atas insentif kredit pajak tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan Korea Selatan Jeong Dae Jin mengaku khawatir insentif kredit pajak yang diresmikan AS dalam Inflation Reduction Act tersebut akan menggerus pangsa pasar Hyundai dan KIA di AS.

"Kekhawatiran yang sama juga dirasakan oleh eksportir dari Eropa, khususnya Jerman dan Swedia. Kami akan berkonsultasi dengan Uni Eropa dan beberapa negara lain guna menyamakan pandangan dan mengeluarkan pernyataan bersama," tuturnya seperti dilansir yne.co.kr.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Berdasarkan ketentuan dalam Inflation Reduction Act, konsumen bisa mendapatkan insentif berupa kredit pajak senilai US$2.500 hingga US$7.500. Mobil listrik mendapat insentif penuh jika baterainya diproduksi di AS, Meksiko, atau Kanada.

Sebanyak 40% dari bahan baku baterai tersebut berasal dari ketiga negara tersebut. Pada 2024, ketiga negara tersebut diperkirakan bakal menyumbang 50% kebutuhan bahan baku dan menjadi 100% pada 2028.

"Insentif ini bertujuan untuk mendorong produksi mobil listrik dalam negeri, mendukung penciptaan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China," ujar Juru Bicara US Trade Representative (USTR) Adam Hodge seperti dikutip dari euronews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD