PENANGANAN COVID-19
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat
Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 10:35 WIB
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim keputusan untuk tidak melakukan lockdown pada masa awal pandemi Covid-19 adalah langkah yang tepat.

Jokowi mengatakan kala itu mayoritas menteri di kabinetnya hingga anggota DPR berpandangan Indonesia perlu menerapkan lockdown. Namun, Jokowi berpikir sebaliknya. Dia berkeyakinan Indonesia tidak siap menerapkan lockdown. Pasalnya, Indonesia tidak mampu memberikan bansos secara menyeluruh kepada masyarakat dalam waktu singkat.

"Kalau saat itu misalnya kita putuskan lockdown, hitungan saya dalam 3 minggu rakyat sudah enggak memiliki peluang untuk mencari nafkah, semuanya ditutup, negara tidak bisa memberikan bantuan kepada rakyat, apa yang terjadi? Riot, pasti rusuh," ujar Jokowi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Jokowi mengatakan keputusan untuk tidak menerapkan lockdown adalah langkah berat karena tidak ada standar kebijakan yang dapat dijadikan acuan untuk merespons pandemi Covid-19.

"Saya semedi 3 hari untuk memutuskan apa harus lockdown atau tidak karena memang betul-betul tidak ada yang memiliki pengalaman soal ini," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, pada masa awal pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 1 PP 21/2020.

Baca Juga:
Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang

PSBB dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. DKI Jakarta adalah daerah yang paling awal menerapkan PSBB, yakni sejak 10 April 2020.

Pada 2021, penerapan PSBB resmi dicabut dan digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM pertama kali diterapkan pada 11 Januari 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB PENGADILAN PAJAK Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA Bappenas: Indonesia Terjebak dalam Middle Income Trap Selama 30 Tahun
Selasa, 28 Maret 2023 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Bisa Jadi Pengurang Pajak, Jokowi Imbau Umat Tunaikan Zakat via Baznas
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi