BANGLADESH

Khusus Industri Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 16:55 WIB
Khusus Industri Garmen, Tarif Pajak Dipangkas Jadi 15%

DHAKA, DDTCNews – Kabar gembira bagi industri garmen di Bangladesh, pasalnya Menteri Keuangan di negara ini baru saja menetapkan untuk memangkas tarif pajak perusahaan khusus sektor ini dari 20% menjadi 15%. Tidak hanya itu, pengurangan tarif pajak perusahaan menjadi 14% juga diberikan kepada green factory karena telah menyumbang penghematan energi, air dan lingkungan.

Ketua Asosiasi Produsen dan Eksportir Garmen Bangladesh Siddiqur Rahman mengaku kurang puas atas keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tarif pajak perusahaan untuk industri garmen seharusnya diturunkan menjadi 10% selama dua tahun ke depan.

“Dua tahun ke depan sangat penting bagi kami. Kami membutuhkan dukungan kebijakan yang dapat membantu sektor garmen untuk mempertahankan pertumbuhan dan meningkatkan ekspor,” ujarnya, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selama sepuluh tahun terakhir, sektor garmen terus mengalami pertumbuhan hingga di atas 13%, namun, pertumbuhannya menurun menjadi kurang dari 3% selama beberapa bulan terakhir yang disebabkan oleh ketidakpastian global.

Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapi persaingan yang semakin ketat karena beberapa negara pesaingnya telah mengambil langkah untuk memperkuat ekspor pakaian jadi mereka ke beberapa negara.

Biaya produksi untuk sektor ini telah meningkat sebesar 18% per tahun, namun pada saat yang sama, secara global harga barang pakaian jadi tidak meningkat, dan bahkan dalam beberapa kasus harga barang pakaian justru menurun.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kendati demikian, Rahman mendukung penuh usulan pengurangan tarif pajak bagi green factory yang dinilai akan mendorong pemilik usaha garmen untuk mendirikan lebih banyak pabrik semacam itu. “Langkah untuk mengurangi pajak perusahaan terhadap green factory adalah ide yang sangat bagus,” tuturnya.

Sebagai informasi, saat ini seperti dilansir thedailystar.net, Bangladesh telah memiliki 67 pabrik garmen yang telah mendapatkan sertifikat Leadership in Energy and Environmental Design (LEED certificate) dari US Green Building Council, otoritas global untuk sertifikasi bangunan hijau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara