PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan peralihan terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, serta Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat PMK 172/2023 mulai berlaku, ada 3 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun ketiga PMK yang dimaksud adalah PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [29 Desember 2023],” bunyi penggalan Pasal 75 PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun ketentuan peralihan yang berisi 3 poin dimuat dalam Pasal 73 PMK 172/2023. Pertama, terhadap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) berdasarkan pada PMK 49/2019 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.

Kedua, terhadap permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang dilaksanakan berdasarkan pada PMK 22/2020 dan belum diterbitkan surat keputusan pemberlakuan APA, surat keputusan mengenai perubahan APA, atau surat keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.

Ketiga, terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing/TP Doc) untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan pada PMK 172/2023.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sebelumnya, DJP menyatakan PMK PMK 172/2023 merupakan peraturan turunan dari PP 50/2022 serta PP 55/2022. PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari 3 ketentuan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

Penerbitan PMK 172/2023 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak. Penerbitan PMK 172/2023 juga dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan