PP 53/2017

Kewajiban Perpajakan Kontraktor Migas dalam Kontrak Gross Split

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 12:30 WIB
Kewajiban Perpajakan Kontraktor Migas dalam Kontrak Gross Split

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil gross split memiliki kewajiban perpajakan tertentu yang perlu dipatuhi. Hal ini diatur secara terperinci dalam PP 53/2017.

Beleid tersebut mendefinisikan 'kontraktor' sebagai badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja (WK) berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja memiliki kewajiban ...," bunyi awalan Pasal 22 ayat (1) PP 53/2017, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Setidaknya ada 5 kewajiban perpajakan kontraktor migas dengan kontrak gross split yang diatur secara tertulis dalam PP 53/2017. Pertama, kontraktor wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, wajib melaksanakan pembukuan. Ketiga, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Keempat, wajib melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya dari bagian kontraktor dalam suatu bulan takwim.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Keenam, wajib memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Kewajiban Perpajakan ke Kontraktor Baru

Selanjutnya, apabila terjadi pengalihan partisipasi interes (participating interest/PI) atau pengalihan saham maka kontraktor memiliki kewajiban melaporkan nilainya kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Dalam hal pengalihan partisipasi interes, hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 53/2017. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah