PP 59/2020

Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Sejumlah bekas tambang dan tambang aktif batu bara ada di kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59/2020 memerinci ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2020 memerinci ketentuan tentang pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP.

PP 59/2020 memungkinkan restitusi PNBP bila ada kesalahan pembayaran, pemungutan, penetapan instansi pengelola PNBP, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi instansi pengelola PNBP sepihak, atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, restitusi PNBP tidak diberikan tunai. "Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP berikutnya," bunyi Pasal 40 ayat (1), seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP hanya bisa diberikan secara tunai melalui pemindahbukuan dari kas negara ke rekening penerima bila memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud yakni apabila terdapat pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar, dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian apabila wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, bila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas PNBP terutang berikutnya melebihi waktu 1 tahun, atau bila terdapat kondisi kahar.

Baca Juga:
Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

Masih dari pasal tersebut, untuk mendapatkan kelebihan pembayaran PNBP secara tunai, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh wajib bayar.

Dalam hal wajib bayar mengakhiri kegiatan usaha, dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain surat keterangan pencabutan izin, surat keterangan tidak melakukan pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut, atau surat putusan pailit pengadilan.

Dalam hal wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, maka wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari wajib bayar.

Baca Juga:
Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Dalam hal pengembalian sebagai pembayaran di muka atas PNBP terutang berikutnya melebihi 1 tahun, wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa data historis transaksi pembayaran PNBP dalam 1 tahun terakhir dan proyeksi pembayaran PNBP dalam setahun mendatang.

Terakhir, dalam hal pengembalian pembayaran PNBP diajukan oleh wajib bayar akibat keadaan kahar, wajib bayar harus menyediakan surat pernyataan dari wajib bayar atau dari instansi berwenang.

Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PNBP baik sebagai pembayaran di muka maupun secara tunai melalui pemindahbukuan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:45 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Konversi Energi Makin Populer, Kinerja PNBP Panas Bumi Naik 34,8%

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini