PP 59/2020

Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 14:57 WIB
Ketentuan Restitusi PNBP Diperinci

Sejumlah bekas tambang dan tambang aktif batu bara ada di kawasan yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 59/2020 memerinci ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2020 memerinci ketentuan tentang pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP.

PP 59/2020 memungkinkan restitusi PNBP bila ada kesalahan pembayaran, pemungutan, penetapan instansi pengelola PNBP, putusan pengadilan, hasil pemeriksaan, akibat pelayanan yang dipenuhi instansi pengelola PNBP sepihak, atau sebab lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, restitusi PNBP tidak diberikan tunai. "Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP berikutnya," bunyi Pasal 40 ayat (1), seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP hanya bisa diberikan secara tunai melalui pemindahbukuan dari kas negara ke rekening penerima bila memenuhi beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud yakni apabila terdapat pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar, dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian apabila wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, bila pengembalian sebagai pembayaran dimuka atas PNBP terutang berikutnya melebihi waktu 1 tahun, atau bila terdapat kondisi kahar.

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Masih dari pasal tersebut, untuk mendapatkan kelebihan pembayaran PNBP secara tunai, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh wajib bayar.

Dalam hal wajib bayar mengakhiri kegiatan usaha, dokumen pendukung yang harus disediakan antara lain surat keterangan pencabutan izin, surat keterangan tidak melakukan pembayaran PNBP selama 6 bulan berturut-turut, atau surat putusan pailit pengadilan.

Dalam hal wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang, maka wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari wajib bayar.

Baca Juga:
Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Dalam hal pengembalian sebagai pembayaran di muka atas PNBP terutang berikutnya melebihi 1 tahun, wajib bayar harus menyediakan dokumen pendukung berupa data historis transaksi pembayaran PNBP dalam 1 tahun terakhir dan proyeksi pembayaran PNBP dalam setahun mendatang.

Terakhir, dalam hal pengembalian pembayaran PNBP diajukan oleh wajib bayar akibat keadaan kahar, wajib bayar harus menyediakan surat pernyataan dari wajib bayar atau dari instansi berwenang.

Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PNBP baik sebagai pembayaran di muka maupun secara tunai melalui pemindahbukuan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Senin, 26 Februari 2024 | 08:43 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya