PAJAK bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ketentuan pemungutan PBBKB.
Sesuai umum, PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dikategorikan menjadi bahan bakar bermotor. Dengan begitu, yang menjadi objek PBBKB ialah bahan kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Penjelasan Pasal 17 ayat (3) UU PDRD menyebutkan bahwa yang dimaksud penyedia yakni produsen dan/atau importir atau nama lain atas bahan bakar yang disalurkan atau dijualnya kepada pihak-pihak sebagai berikut.
Apabila bahan bakar tersebut digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri. Jenis pajak ini tidak dikenakan atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.
Apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antarpenyedia, baik untuk dijual kembali dan/atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar wajib memungut PBBKB.
Berdasarkan Pasal 18 UU PDRD, nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai menjadi dasar pemungutan pajak jenis ini. Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Khusus tarif untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Pemberlakuan ketentuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan daerah untuk membedakan pengguna bahan bakar untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi.
Pemerintah pusat dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan peraturan presiden. Perubahan atas tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun.
Hal ini dilakukan mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu dipahami juga bahwa kenaikan harga minyak akan menambah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam bentuk dana alokasi umum tambahan.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU PDRD, kewenangan pemerintah daerah untuk mengubah tarif pajak tersebut dapat dilakukan dalam dua hal. Pertama, terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam UU tentang APBN tahun berjalan. Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan.
Kedua, diperlukan stabiliasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama tiga tahun. Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif PBBKB ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensinya. Terdapat daerah yang mengklasifikasikan tarif PBBKB berdasarkan kriteria tertentu, tetapi ada pula yang menetapkan tarif secara umum tanpa mengklasifikasikannya.
Berikut contoh perbandingan tarif PBBKB di lima provinsi.