PERATURAN BARU

Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor Berubah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ketentuan Pemberitahuan Pabean Impor Berubah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Perdirjen BC PER-20/BC/2016 yang berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun mengatakan Ditjen Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Dirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Dari hasil pendampingan implementasi yang kami lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir atau PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-install langsung di PT EDI,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (12/8).

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Peraturan baru tersebut akan mempercepat proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB, serta pembayaran dalam hal voluntary declaration juga bisa terakomodir. Importir pun tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean untuk importasi jalur hijau.

Ia menambahkan, sebaiknya importir atau PPJK melakukan update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat. Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak tanggal 1 Agustus 2016.

Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. Sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sendiri, mulai 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Kemudian, hal ini membantu Importir atau PPJK bisa melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website Bea Cukai www.beacukai.go.id atau di website PT EDI. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.

Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, atau importir/ PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Minggu, 07 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan Ekspor-Impor Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan