KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Dian Kurniati
Kamis, 28 November 2024 | 13.00 WIB
Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos TVR Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mendorong Kementerian Keuangan untuk menambah kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai di Sulawesi Tengah.

Muhidin mengatakan aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah terus berkembang seiring dengan adanya kegiatan pengolahan nikel di wilayah tersebut. Untuk itu, Kemenkeu perlu lebih hadir untuk melayani dan menggali potensi penerimaan di wilayah tersebut.

"Saya usul kalau bisa ditambah [kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai]. Sebab, 5 tahun ke depan ini pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mungkin bisa berlipat sampai 5-6 kali," katanya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Muhidin menuturkan kegiatan ekonomi, utamanya ditopang oleh investasi hilirisasi nikel, di Sulawesi Tengah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir,. Menurutnya, investasi yang masuk ke provinsi tersebut bahkan sudah ratusan triliun rupiah.

Dia menjelaskan pertumbuhan investasi yang tinggi tersebut berarti memunculkan potensi penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, kanwil pajak dan kanwil bea dan cukai perlu hadir untuk mengamankan semua sumber penerimaan negara.

Muhidin menyebut pemerintah dapat menggali potensi dari daerah dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat seperti Sulawesi Tengah guna mengejar target penerimaan negara.

"Itu semua harus dipersiapkan, baik dari sisi bagaimana kesiapan kantor pajak. Bagaimana kesiapan kantor bea dan cukai? Tidak bisa lagi kita melihat begitu saja karena peningkatannya sangat luar biasa," ujarnya.

Saat ini, pelayanan pajak di Sulawesi Tengah masih tergabung dalam Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kanwil DJP ini mencakup 11 unit KPP dan 16 unit KP2KP, yang 4 KPP dan 5 KP2KP di antaranya berada di Sulawesi Tengah.

Untuk pelayanan kepabeanan dan cukai, Sulawesi Utara tercakup dalam Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara. Di kanwil bea cukai ini, terdapat 6 KPPBC dan 1 PSO, yang 3 KPPBC dan 1 PSO di antaranya berada di Sulawesi Tengah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.