Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengatur pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tersebut, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)
"Keterangan paling sedikit memuat ... identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi," bunyi Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2, dikutip Selasa (23/2/2021).
Pemerintah menegaskan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan.
"Faktur pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi … merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 UU PPN," bunyi Pasal 19A ayat (4).
Selain itu, ditegaskan juga PPN pada faktur pajak yang mencantumkan identitas berupa nama, alamat, dan NIK merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP. Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perundangan-undangan bidang perpajakan.
Perlu dicatat, faktur pajak harus dibuat oleh PKP sebelum melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Bila jangka waktu 3 bulan terlewati, faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.
PKP yang membuat faktur pajak melewati jangka waktu 3 bulan dianggap tidak membuat faktur pajak. Pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak yang terlambat dibuat tersebut juga dianggap sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)