PMK 74/2021

Ketentuan Baru Pelayanan Rush Handling Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ketentuan Baru Pelayanan Rush Handling Berlaku Mulai 24 Agustus 2021

Ilustrasi. Petugas cargo membawa envirotainer berisi vaksin jadi Covid-19 Sinovac di Terminal Cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 74/2021, pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelayanan atas barang impor dengan pelayanan segera (rush handling). Ketentuan ini mulai berlaku pada 24 Agustus 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan PMK 74/2021 mencabut PMK 148/2007. Salah satu poin dalam beleid baru adalah perluasan cakupan jenis barang impor yang diberikan pelayanan rush handling.

"Kami menginginkan yang terbaik untuk diberikan kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan segera atas importasi yang mereka lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang yang peka waktu.

Syarif mengatakan terdapat beberapa pokok perubahan dalam PMK 74/2021. Perubahan itu di antaranya sistem otomasi layanan, kriteria dan penambahan jenis barang, standardisasi permohonan dan layanan, penyeragaman pemenuhan ketentuan lartas, serta pengecualian atas penyerahan jaminan.

Perubahan juga terjadi pada penggunaan manajemen risiko, service level agreement (SLA) layanan, pengesahan permohonan yang diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, jangka waktu penyelesaian rush handling dan sanksi layanan, serta penyelesaian barang eksep.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Menurut Syarif, pelayanan rush handling tidak akan lagi bersifat manual, tetapi melalui sistem komputer pelayanan yang terintegrasi. Importir dapat mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam (untuk jenis barang yang telah ditetapkan dalam PMK) dan selama 5 jam (untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin kepala kantor atau pejabat Bea Cukai).

Adapun penambahan jenis barang yang ditetapkan dapat diberikan pelayanan rush handling, yaitu banknotes dan vaksin/obat untuk manusia yang memerlukan penanganan khusus.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Jika diperinci, barang lain yang dapat diberikan pelayanan rush handling yakni jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia termasuk ginjal, kornea, atau darah; serta barang yang dapat merusak lingkungan termasuk bahan yang mengandung radiasi.

Kemudian, ada binatang dan tumbuh hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen; uang kertas asing; serta vaksin atau obat-obatan.

Selain barang-barang tersebut, importir juga bisa memperoleh pelayanan rush handling apabila mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan secara optimal dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN