MALAYSIA

Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 12:15 WIB
Keringanan Pajak Penjualan Mobil Diperpanjang Hingga Juni 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Juni 2021.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan industri otomotif di dalam negeri. Pembebasan pajak penjualan berlaku atas mobil baru rakitan lokal, sedangkan pada mobil impor akan mendapat potongan pajak.

"Pembebasan pajak penjualan sebesar 50% dikenakan pada mobil penumpang yang sepenuhnya dirakit (impor), termasuk MPV dan SUV baru dan bekas," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah memasukkan kebijakan tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi yang diluncurkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk memacu pertumbuhan industri lokal. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan tarif pajak penjualan untuk kendaraan sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. "Dengan insentif, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak dan mobil impor dikenakan pajak 5%," sebut Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak tersebut sepanjang periode 15 Juni hingga 31 Desember 2020. Asosiasi Otomotif Malaysia mengapresiasi kebijakan itu karena akan membantu industri menahan tekanan krisis Covid-19.

Presiden Asosiasi Otomotif Malaysia Datuk Aishah Ahmad meyakini pemberian insentif pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap mobil baru. Pandemi saat ini menyebabkan masyarakat makin sulit membeli mobil, sedangkan perbankan lebih ketat dalam memberikan kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?