KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Desember 2024 | 09.01 WIB
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.914. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp15.911 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.158,03 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.257,43 per dolar Australia.

Situasi berbeda berlaku untuk ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.588,21 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.579,09 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Singa ditetapkan senilai Rp11.835,42 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.846,38 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.723,50. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun apabila dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.760,65 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.52/KM.10/KF.42/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Desember 2024 - 24 Desember 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.914,003,00
2Dolar Australia (AUD)10.158,03-99,40
3Dolar Kanada (CAD)11.212,01-92,97
4Kroner Denmark (DKK)2.242,55-4,75
5Dolar Hongkong (HKD)2.046,802,31
6Ringgit Malaysia (MYR)3.588,219,12
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.223,93-111,34
8Kroner Norwegia (NOK)1.427,40-8,12
9Poundsterling Inggris (GBP)20.230,1313,74
10Dolar Singapura (SGD)11.835,42-10,96
11Kroner Swedia (SEK)1.450,53-3,28
12Franc Swiss (CHF)17.957,88-63,14
13Yen Jepang (JPY)10.443,24-165,25
14Kyat Myanmar (MMK)7,600,04
15Rupee India (INR)187,62-0,19
16Dinar Kuwait (KWD)51.774,9659,62
17Rupee Pakistan (PKR)57,220,39
18Peso Philipina (PHP)273,380,13
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.235,00-0,12
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,860,06
21Baht Thailand (THB)468,554,16
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.841,8913,81
23Euro Euro (EUR)16.723,50-37,15
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.188,193,39
25Won Korea (KRW)11,11-0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.