KEPPRES 16/2023

Keppres Baru Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN yang Tersisa di 2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:05 WIB
Keppres Baru Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN yang Tersisa di 2023

Tampilan depan dokumen Keppres 16/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 16/2023 yang mengatur tentang cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023 ini.

Dikutip dari Sekretariat Kabinet, Keppres ini diterbitkan guna menunjang keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.

"Juga memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis Setkab dalam keterangan pers, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa; 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Rabu dan Jumat; 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.

Dengan begitu, masih ada 2 momen cuti bersama yang tersisa sepanjang tahun ini, yakni libur Hari Raya Iduladha pada pekan depan dan libur Hari Raya Natal pada akhir tahun.

Baca Juga:
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Sebelumnya, Jokowi sempat mengungkapkan alasan di balik penambahan periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada pekan depan.

Menurutnya, periode libur yang lebih panjang bisa mendorong mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Pekerja yang melakukan aktivitas berlibur ke daerah juga bisa menciptakan perputaran uang di daerah.

"Pertama, harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi, utamanya di daerah agar lebih baik. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA