KOTA JAMBI

Kepatuhan WP Membaik, Realisasi PBB Kota Ini Sudah Lampaui Target

Dian Kurniati | Senin, 20 November 2023 | 08:47 WIB
Kepatuhan WP Membaik, Realisasi PBB Kota Ini Sudah Lampaui Target

Ilustrasi. Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pelayanan mobil keliling di Masjid Raya Al Muttaqin, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi, Jambi mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) telah melampaui target.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Nella Ervina mengatakan realisasi PBB hingga pertengahan November 2023 senilai Rp31,9 miliar atau setara 102% dari target. Menurutnya, kinerja PBB yang positif tersebut sejalan dengan membaiknya kepatuhan wajib pajak.

"Hasilnya, realisasi PBB mencapai 100% di awal Oktober 2023. Menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Nella mengatakan pemkot telah menyiapkan strategi optimalisasi PBB sejak awal 2023. Pertama, wali kota menerbitkan peraturan mengenai klasifikasi penetapan nilai tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sehingga lebih memberikan kepastian dalam penilaian pajak.

Kedua, BPPRD berinovasi menyediakan fitur QR code pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB untuk memudahkan wajib pajak mencetak lembar SPTT, melihat nilai tagihan, serta melakukan pembayaran secara online.

Dia menyebut inovasi ini sebetulnya sempat membuat pencetakan SPPT PBB mengalami keterlambatan hingga Juni 2023. Namun, berkat kemudahan pembayaran yang ditawarkan, wajib pajak ternyata terdorong untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Inovasi ini telah diterapkan sejak tahun 2022 dan terus memberikan kontribusi positif dalam mempermudah proses administrasi," ujarnya dilansir jambiupdate.co.

Nella menambahkan BPPRD pun berupaya memberikan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya dengan mengoperasikan 5 unit mobil pelayanan PBB ke berbagai kecamatan. Layanan pembayaran PBB juga hadir di mal sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran di luar jam kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah