KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan Wajib Pajak Badan Turun, Ini Perspektif Pengusaha

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Maret 2021 | 12:01 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Badan Turun, Ini Perspektif Pengusaha

Pemandangan di salah satu kantor pelayanan pajak beberapa waktu lalu. Kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu tercatat hanya 60,17%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang 65,28%. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu tercatat hanya 60,17%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2019 yang 65,28%. Lalu bagaimana perspektif pelaku usaha?

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu mengalami penurunan bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019.

"Momen pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bebarengan dengan merebaknya pandemi dan PSBB yang langsung diberlakukan. Pengusaha kaget dan tidak ada yang siap ketika tiba-tiba seluruh aktivitas kantor atau pekerjaan dihentikan," ujar Ajib, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Menurut Ajib, relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) tahun lalu sesungguhnya sangat membantu, terutama bagi mereka yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Hanya saja, menurut alumnus STAN ini, sesungguhnya yang lebih dibutuhkan oleh pengusaha di lapangan adalah relaksasi pembayaran, bukan relaksasi kelengkapan.

Selain itu, banyak pula wajib pajak badan yang mengalami masalah dari sisi arus kas atau cashflow. Pengusaha yang tidak memiliki laba ditahan atau dana darurat pun menghadapi dilema, apakah bertahan atau membayar pajak.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Terakhir, sambungnya, ada pula wajib pajak badan yang cenderung apologis. "Pandemi menjadi pemantik bagi mereka yang memang dari awal tidak patuh," ujar Ajib.

Seperti diketahui, kepatuhan formal wajib pajak badan pada tahun lalu tercatat hanya 60,17%. Capain ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun 2019 dengan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan mencapai 65,28%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 13:05 WIB

harus dibarengi relaksasi pembayaran sih

06 Maret 2021 | 22:43 WIB

seharusnya kepatuhan ini dibarengi dengan relaksasi pembayaran sehingga pada saat momentum psbb dan pandemi ini wp dan djp sama sama diuntungkan

06 Maret 2021 | 19:39 WIB

pentingnya untuk melibatkan berbagai stakeholders dalam merumuskan suatu kebijakan harusnya dapat mengakomodasi secara keseluruhan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday