UU HPP

Kepatuhan Peserta Tax Amnesty Meningkat, PPS Diharapkan Beri Efek Sama

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Desember 2021 | 19.09 WIB
Kepatuhan Peserta Tax Amnesty Meningkat, PPS Diharapkan Beri Efek Sama

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak para peserta tax amnesty mengalami peningkatan.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan berdasarkan pada data pascaimplementasi tax amnesty, ada peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak dari para peserta. Situasi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan digelarnya program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022.

“Sehingga program pengungkapan sukarela wajib pajak ini diharapkan juga memberikan efek positif yang sama atas kepatuhan perpajakan masyarakat atau wajib pajak,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

PPS, sambung DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.

Dalam PPS, wajib pajak juga diberikan kemudahan dan kebebasan dalam memilih tarif dan prosedur yang digunakan. Kebijakan yang masuk dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini terbagi ke dalam 2 skema.

Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Pedoman pelaksanaannya belum diundangkan. Namun, sedang dikonsepkan untuk dapat dilaksanakan secara online dan sesederhana mungkin,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.