UPAH MINIMUM PROVINSI

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 13:45 WIB
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Diumumkan Paling Telat 21 November 2023

Dua pekerja memproduksi sepatu motif partai politik peserta Pemilu 2024 di Bengkel Sepatu Bogor Sneakers, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur di setiap provinsi harus menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Kenaikan UMP ini menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang berlaku pada 10 November 2023.

Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2023.

"Gubernur diharapkan dapat menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP-nya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Ida mengatakan kenaikan upah minimum merupakan amanat dari PP 51/2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

Diterbitkannya PP 51/2023, menurut Ida, akan menciptkana kepastian berusaha bagi industri dan akan mendorong produktivitas perusahaan.

"Dalam situasi ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas perusahaan berjalan dengan baik," kata Ida.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selain itu, penetapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida menilai sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

Sebagai informasi, pada tahun lalu Menaker menetapkan kenaikan UMP paling tinggi sebesar 10%. Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN