INDIA

Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 15:00 WIB
Kena Tarif Tertinggi, PPN Kripto di Negara Ini Jadi 28 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan akan mengenakan pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) atau biasa disebut dengan PPN dengan tarif sebesar 28% atas seluruh transaksi aset kripto.

GST Council dikabarkan telah membentuk komite yang menyusun usulan pengenaan PPN dengan tarif 28% atas seluruh aktivitas dan layanan yang terkait dengan aset kripto.

"Usulannya adalah untuk segera memungut PPN sebesar 28% atas layanan dan semua aktivitas yang terkait dengan cryptocurrency," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari theblockcrypto.com, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Apabila usulan GST Council tersebut resmi diimplementasikan, aset kripto menjadi barang yang dikenai PPN dengan tarif tertinggi.

Perlu diketahui, India merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem PPN multitarif. Tarif PPN sebesar 28% biasanya dikenakan atas barang mewah yang tergolong nonesensial.

"Beberapa anggota parlemen meminta agar tarif PPN atas aset kripto dinaikkan menjadi 28% setara dengan tarif PPN atas perjudian dan lotere," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan India seperti dikutip dari businessinsider.in.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Tarif GST yang sedang digodok ini pun memiliki potensi menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak yang melakukan transaksi aset kripto.

Sejak tahun ini, India telah menetapkan tarif PPh sebesar 30% atas penghasilan dari transaksi aset digital. Mulai 1 Juli, pemotongan pajak sebesar 1% (tax deduction at source/TDS) atas transfer aset kripto juga akan diberlakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam