KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:32 WIB
Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat berbagai skema insentif untuk mendukung pengembangan industri farmasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan berbagai insentif diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing produk farmasi di dalam negeri. Pelaku industri yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif.

"Kami sudah memiliki beberapa fasilitas, ada yang kami sebut insentif sektoral dan kawasan," katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

Wahyu mengatakan insentif sektoral untuk industri farmasi berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan bea masuk, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang. Sementara insentif kawasan diberikan dalam bentuk paket untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri.

Untuk tax holiday, PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif ini kepada 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Dia mengatakan terhadap penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday. Pertama, industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga:
Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Kedua, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Ketiga, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah. Keempat, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Kelima, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Keenam, farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

"Ini memang usulan dari Kemenkes. Kami memang ikut saja karena inilah yang memang dibutuhkan. Kalau membutuhkan ada hal-hal lainnya, kita terbuka saja untuk ketahanan farmasi," ujarnya.

Baca Juga:
Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

Kemudian mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pada bidang farmasi, sektor yang dapat menikmati insentif ini yakni industri bahan farmasi dengan cakupan selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Transisi Energi Perlu Rp3.500 Triliun, Peran Swasta Diperlukan

Jumat, 29 September 2023 | 15:00 WIB PMK 97/2023

Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Jumat, 29 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Insentif Pajak R&D: Mengatasi Middle Income Trap, Belajar dari China

Rabu, 27 September 2023 | 11:33 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perlukah Melanjutkan Rezim Insentif Pajak untuk Menarik Investasi?

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah