KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Mei 2023 | 13:32 WIB
Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat berbagai skema insentif untuk mendukung pengembangan industri farmasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan berbagai insentif diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing produk farmasi di dalam negeri. Pelaku industri yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif.

"Kami sudah memiliki beberapa fasilitas, ada yang kami sebut insentif sektoral dan kawasan," katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Wahyu mengatakan insentif sektoral untuk industri farmasi berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan bea masuk, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang. Sementara insentif kawasan diberikan dalam bentuk paket untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri.

Untuk tax holiday, PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif ini kepada 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Dia mengatakan terhadap penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday. Pertama, industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Kedua, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Ketiga, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah. Keempat, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Kelima, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Keenam, farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

"Ini memang usulan dari Kemenkes. Kami memang ikut saja karena inilah yang memang dibutuhkan. Kalau membutuhkan ada hal-hal lainnya, kita terbuka saja untuk ketahanan farmasi," ujarnya.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kemudian mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pada bidang farmasi, sektor yang dapat menikmati insentif ini yakni industri bahan farmasi dengan cakupan selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak