Laman depan dokumen PMK 97/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian insentif fiskal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2023. Merujuk beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp3 triliun untuk pemberian fasilitas fiskal bagi daerah yang berkinerja baik dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
"Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 97/2023 sebagaimana dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Dana senilai Rp3 triliun tersebut akan dialokasikan secara merata untuk setiap kategori kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem misalnya, mendapat alokasi dana senilai Rp750 miliar.
Kemudian, kategori kinerja penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, masing-masing akan mendapatkan alokasi dana dana senilai Rp750 miliar.
Alokasi anggaran tersebut kemudian akan dibagi kepada daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik untuk setiap kategori kinerja. Secara lebih terperinci, dana tersebut diberikan kepada peringkat 1 sampai dengan 7 provinsi terbaik, peringkat 1 sampai dengan 21 kota terbaik, dan peringkat 1 sampai dengan 97 kabupaten terbaik.
PMK 97/2023 pun telah mengatur formula perhitungan pagu untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja. Selain itu, PMK 97/2023 juga telah mengatur kriteria penilaian kinerja untuk setiap kategori.
Secara ringkas, kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan 3 data. Pertama, realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Kedua, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ketiga, kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Sementara itu, kinerja penurunan stunting dihitung berdasarkan data realisasi tertimbang belanja penandaan stunting dan kinerja percepatan penurunan stunting.
Kemudian, kinerja penggunaan produk dalam negeri dihitung berdasarkan pada 3 data. Pertama, besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Kedua, transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil. Ketiga, anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Terakhir, kinerja percepatan belanja daerah dihitung berdasarkan data realisasi belanja daerah semester I dan anggaran belanja APBD. Perincian formula perhitungan untuk setiap kategori dapat dilihat pada PMK 97/2023.
Adapun PMK 97/2023 berlaku mulai 25 September 2023. PMK ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lebih tepatnya, PMK 97/2023 menindaklanjuti mandat dalam Pasal 135 ayat (1) UU HKPD. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK 67/2023. Beleid tersebut mengatur pemberian dua jenis insentif untuk daerah. Selain insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, ada pula insentif untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. (sap)