PMK 97/2023

Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 September 2023 | 15:00 WIB
Kemenkeu Siapkan Rp3 T untuk Daerah yang 'Sukses' Sejahterakan Rakyat

Laman depan dokumen PMK 97/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal kepada daerah yang memiliki kinerja baik dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemberian insentif fiskal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 97/2023. Merujuk beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp3 triliun untuk pemberian fasilitas fiskal bagi daerah yang berkinerja baik dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," demikian bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 97/2023 sebagaimana dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Dana senilai Rp3 triliun tersebut akan dialokasikan secara merata untuk setiap kategori kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem misalnya, mendapat alokasi dana senilai Rp750 miliar.

Kemudian, kategori kinerja penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah, masing-masing akan mendapatkan alokasi dana dana senilai Rp750 miliar.

Alokasi anggaran tersebut kemudian akan dibagi kepada daerah yang berhasil mendapatkan nilai terbaik untuk setiap kategori kinerja. Secara lebih terperinci, dana tersebut diberikan kepada peringkat 1 sampai dengan 7 provinsi terbaik, peringkat 1 sampai dengan 21 kota terbaik, dan peringkat 1 sampai dengan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

PMK 97/2023 pun telah mengatur formula perhitungan pagu untuk tiap daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja. Selain itu, PMK 97/2023 juga telah mengatur kriteria penilaian kinerja untuk setiap kategori.

Secara ringkas, kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan 3 data. Pertama, realisasi belanja penandaan kemiskinan ekstrem. Kedua, kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Ketiga, kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.

Sementara itu, kinerja penurunan stunting dihitung berdasarkan data realisasi tertimbang belanja penandaan stunting dan kinerja percepatan penurunan stunting.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kemudian, kinerja penggunaan produk dalam negeri dihitung berdasarkan pada 3 data. Pertama, besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.

Kedua, transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil. Ketiga, anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Terakhir, kinerja percepatan belanja daerah dihitung berdasarkan data realisasi belanja daerah semester I dan anggaran belanja APBD. Perincian formula perhitungan untuk setiap kategori dapat dilihat pada PMK 97/2023.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Adapun PMK 97/2023 berlaku mulai 25 September 2023. PMK ini diundangkan sebagai tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lebih tepatnya, PMK 97/2023 menindaklanjuti mandat dalam Pasal 135 ayat (1) UU HKPD. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PMK 67/2023. Beleid tersebut mengatur pemberian dua jenis insentif untuk daerah. Selain insentif fiskal kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat, ada pula insentif untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai