KEM-PPKF 2022

Kemenkeu Sebut Usulan Defisit Anggaran 2022 Realistis

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:35 WIB
Kemenkeu Sebut Usulan Defisit Anggaran 2022 Realistis

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan defisit anggaran pada tahun depan sebesar 4,51%-4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan rentang defisit itu sudah realistis karena masih ada pengaruh pandemi Covid-19. Rentang tersebut juga sesuai dengan arah konsolidasi fiskal untuk mengembalikan defisit ke bawah 3% pada 2023.

So far, asesmen kami on track, makanya kami menaruh [defisit] 4,5%-4,8%. Itu rentang yang realistik karena 2022 masih kita butuhkan,” katanya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Amir mengatakan pemerintah bersama DPR akan terus menghitung angka yang tepat sebagai target defisit APBN 2022. Menurutnya, proses pembahasan juga masih berjalan karena pemerintah baru menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR akan berlanjut hingga Presiden Joko Widodo membacakan Nota Keuangan RAPBN 2022 pada 16 Agustus 2021. Setelah itu, pembahasan akan terus berlanjut hingga UU APBN 2022 disahkan pada Oktober 2021.

Amir menjelaskan BKF akan terus mengkaji rencana postur RAPBN 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Alasannya, tema kebijakan fiskal 2022 masih seputar pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Sementara pada 2023, Amir optimistis defisit APBN dapat kembali di bawah 3% seperti amanat UU 2/2020 seiring dengan penanganan pandemi Covid-19. "Kalau ekonominya [pada 2023] sudah makin membaik, fiskalnya bisa dikembalikan [dengan defisit di bawah 3% PDB]," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan akan berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun atau naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37%-8,42% terhadap PDB.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp322,4 triliun hingga Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 miliar hingga Rp20 miliar. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun. Defisit anggaran tetap berada pada kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara