Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan.
Ketentuan pelarangan rangkap jabatan untuk pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 45 PMK 131/2022. Sementara pelarangan rangkap jabatan untuk asisten pemeriksa pajak sudah menjadi amanat Pasal 43 PMK 132/2022.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi,” bunyi Pasal 45 PMK 131/2022, dikutip pada Rabu (2/11/2022).
Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Sementara tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Seperti diketahui, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak atau asisten pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara. Adapun ketiga cara yang dimaksud adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kebijakan ini untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier. (kaw)