KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Tax Holiday dan Tax Allowance Efektif Tarik Investasi

Dian Kurniati | Minggu, 03 September 2023 | 10:00 WIB
Kemenkeu Klaim Tax Holiday dan Tax Allowance Efektif Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance kini telah menjadi instrumen menarik bagi investor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan makin banyak investor yang berkomitmen menanamkan modalnya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini karena adanya kedua insentif pajak tersebut.

"Pada saat ini, tax allowance dan tax holiday sudah menjadi salah satu instrumen yang cukup efektif untuk menarik investasi masuk ke Indonesia yang pemanfaatannya juga sudah signifikan," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Yon menuturkan peran pajak tidak terbatas pada pengumpulan penerimaan negara. Menurutnya, pajak juga menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah.

Tax holiday dan tax allowance bukan barang baru di Indonesia karena sudah diperkenalkan masing-masing sejak 2011 dan 2008. Namun, pada awal-awal pemberlakuannya kedua insentif pajak ini relatif sepi peminat sehingga skemanya perlu diperbaiki.

Pada 2018, pemerintah berupaya memperbaiki skema insentif ini untuk dapat lebih berperan dalam mendorong investasi dan daya saing. Perubahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Yon menyebut tax holiday, tax allowance, dan insentif penunjang investasi lainnya memang menjadi perhatian pada 2019 karena tema rencana kerja pemerintah (RKP) dan kebijakan fiskal pada saat itu adalah APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing.

"Pada waktu itu, berbagai insentif dalam konteks pajak didorong [sehingga] diperkenalkanlah tax holiday dan tax allowance merupakan model baru," ujarnya.

Setelah perubahan tersebut, lanjut Yon, sudah ada lebih dari 100 wajib pajak yang berkomitmen untuk menanamkan investasi dalam kurun waktu 4 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 wajib pajak telah merealisasikan komitmen investasinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS