BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bahas Ketentuan Pembebasan Pajak UMKM Terdampak Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 08:33 WIB
Kemenkeu Bahas Ketentuan Pembebasan Pajak UMKM  Terdampak Virus Corona

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona. Keputusan pemerintah tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Kamis (16/4/2020).

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak virus Corona terhadap UMKM pada Rabu (15/4/2020).

“Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan. Jadi, dinolkan,” katanya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas masalah perlambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga awal April 2020. Performa ini berisiko menekan penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada Maret 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • UMKM Berkontribusi Besar

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pembebasan pajak menjadi bagian dari stimulus yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM. Dia memastikan berbagai stimulus itu akan segera bisa dinikmati UMKM.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Menurut dia, UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB) nasional, yaitu mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Menurutnya, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM. Dari jumlah tersebut, 89% di antaranya berada di level mikro. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • PPh Final 0,5%

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah menerangkan bahwa wajib pajak UMKM (dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak) selama ini dikenai PPh bersifat final sebesar 0,5% dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

“Dengan demikian, skema insentif yang diberikan seharusnya mengikuti dalam skema itu,” katanya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Menurutnya, pemberian insentif berupa pembebasan pajak UMKM kemungkinan akan diberikan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Saat ini, otoritas masih membahas detail skema kebijakan yang akan diberikan. (Bisnis Indonesia)

  • PPh Orang Pribadi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan PPh orang pribadi masih berpotensi tumbuh pada Maret 2020. Namun, dia mengestimasi sebagian besar wajib pajak baru akan membayar kewajibannya pada bulan ini. Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

“PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi adalah salah satu jenis pajak yg selama 2019 dan selama Januari—Februari 2020pertumbuhannya konsisten di dua digit,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai rendahnya realisasi dan kepatuhan pada akhir Maret 2020 tidak terlepas dari relaksasi yang diberikan pemerintah. Pandemi Covid-19 juga akan memengaruhi setoran pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

“Kalau karyawan yang penghasilannya dari satu pemberi kerja mereka relatif patuh karena sudah diadministrasikan oleh pemberi kerja dan juga tidak ada pembayaran pajak yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah menghadapi tantangan besar terkait pelaporan dan pembayaran PPh oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Kepatuhan wajib pajak kelompok ini masih rendah karena belum optimalnya pengawasan yang menjangkau wajib pajak wajib SPT. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?
  • SMS OTP

Ditjen Pajak (DJP) resmi menyediakan fitur baru untuk permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS) ke nomor ponsel. Simak artikel ‘Ingin Bisa Minta Kode Verifikasi E-Filing Lewat SMS OTP? Ini Caranya’.

Fitur ini ada karena DJP sudah resmi menggunakan one-time password (OTP) pada sistem DJP online. Mulai sekarang, ketika submit surat pemberitahuan (SPT), wajib pajak bisa memilih untuk menerima kode verifikasi melalui dua saluran. Kedua saluran itu adalah email atau SMS OTP.

“Penggunaan fitur ini [SMS OTP] memerlukan biaya SMS yang akan dibebankan oleh operator kepada Anda,” demikian pernyataan DJP dalam poster yang ditampilkan di laman DJP Online. Simak artikel ‘DJP Pakai OTP, Terima Kode Verifikasi E-Filing Sudah Bisa Lewat SMS’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan
  • Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona

Otoritas fiskal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 7 April 2020 ini terbit dengan salah satu pertimbangannya adalah penyebaran Covid-19 telah berimplikasi pada pelayanan administrasi perpajakan. Simak artikel ‘PMK Baru Soal Pelayanan Administrasi Perpajakan Akibat Virus Corona’. (DDTCNews)

  • Sumbangan Penanggulangan Covid-19

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemi Covid-19 berimplikasi pada kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kita sedang membahas itu saat ini [implikasi penetapan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kebijakan pajak]," katanya. Simak artikel ‘Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara