Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga 14 April 2020, pelaporan SPT tahunan tercatat masih turun dari capaian periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan fenomena turunnya penyampaian SPT tahunan karena adanya kebijakan relaksasi tenggat pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini dimanfaatkan betul oleh wajib pajak.
“Tenggat waktu SPT wajib pajak orang pribadi yang diperpanjang membuat penyampaian SPT tidak seperti tahun lalu,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Hestu menyebutkan hingga pagi hari ini, realisasi penyampaian SPT baik orang pribadi maupun badan mencapai 9,36 juta. Jumlah tersebut turun 19,37% dari realisasi pada hari yang sama pada tahun lalu yang mencapai 11,69 juta.
Kendati demikian, penurunan itu sedikit lebih rendah dibandingkan posisi hari sebelumnya. Per 13 April 2020, SPT tahunan yang masuk sebanyak 9,30 juta atau turun 19,80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,60 juta SPT tahunan.
Menurut Hestu, relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi menjadi penyebab utama menurunnya kinerja penyampaian SPT tahun ini. Pasalnya, tenggat waktu digeser dari akhir Maret 2020 menjadi akhir April 2020 untuk merespons adanya pandemi Covid-19.
"Kami lihat wajib pajak sangat memanfaatkan relaksasi itu dan diharapkan baru April ini menyampaikan SPT tahunan,” katanya.
Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 8,97 juta atau mengambil porsi 96,44%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 17,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,87%.
Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 89,35% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 14 April 2019 yang tercatat sebesar 86,86%.
Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,17%, 5,70%, dan 1,23% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,28%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 14 April 2019 sebesar 1,73%.
Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 331.049 atau turun 53,45% dibandingkan posisi per 14 April 2019 sebanyak 711.236. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,13% pada tahun lalu menjadi 3,56% pada tahun ini.
Hestu mengimbau wajib pajak badan juga dapat tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan. Pasalnya, tidak ada perubahan tenggat waktu pelaporan yang jatuh pada akhir bulan ini. Setidaknya terdapat 1,4 juta WP badan yang wajib melaporkan SPT PPh tahunan kepada DJP. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’. (kaw)