BENCANA NASIONAL

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 April 2020 | 11.47 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No.12/2020, pemerintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan ini juga memberi implikasi dari sisi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemi Covid-19 berimplikasi pada kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kita sedang membahas itu saat ini [implikasi penetapan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kebijakan pajak]," katanya Rabu (15/4/2020).

Hestu menuturkan dalam waktu dekat akan ada penegasan dari DJP terkait status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan implikasinya kepada wajib pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadi panduan kebijakan pajak pada masa terjadi bencana nasional seperti halnya saat peristiwa Tsunami Aceh pada 2004.

Adapun ketentuan terkait sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Wajib pajak dalam negeri dan BUT dapat menjadikan sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan sejumlah syarat. Sejumlah syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

Dalam PP itu juga diatur mengenai besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. 

Aturan terkait tata cara sumbangan menjadi pengurang penghasilan kena pajak juga sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/2011.. Namun, DJP mengatakan akan memberikan penegasan agar sesuai dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?'. 

"Jadi ditunggu dulu. Nanti akan ada penegasannya,” imbuh Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.