KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Akan Atur Penerapan PKKU atas Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Akan Atur Penerapan PKKU atas Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan baru yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan terbaru akan turut mengatur penerapan PKKU atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri.

"Dalam PKKU ini, kita tidak hanya semata-mata mengatur transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lintas yurisdiksi, tetapi mengatur juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan transaksi yang di dalam negeri,” katanya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Yon menjelaskan penerapan PKKU atas transaksi afiliasi perlu diatur pemerintah guna menekan risiko ketidakpatuhan wajib pajak di dalam negeri.

Menurut Yon, penerapan PKKU atas transaksi afiliasi di dalam negeri juga menjadi upaya pemerintah mengurangi ruang bagi perusahaan-perusahaan terafiliasi di dalam negeri untuk melakukan aggressive tax planning.

"Kalau kita lihat, ini sering terjadi. Berbagai faktor menunjukkan adanya modus transaksi yang melibatkan penerapan transaksi yang tidak arm's length di antara berbagai pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri," ujar Yon.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Definisi PKKU dalam PP 55/2022

Untuk diketahui, PP 55/2022 mendefinisikan PKKU sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. PKKU wajib diterapkan oleh wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transaksi yang dimaksud antara lain transaksi afiliasi serta transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Dalam hal wajib pajak tidak menerapkan PKKU; menerapkan PKKU, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU maka dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan ataupun pengurangan guna menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan PKKU pada PP 55/2023 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya