PENGAWASAN PERDAGANGAN

Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 14:33 WIB
Kemendag Musnahkan Barang Impor Rp13 Miliar, Ada Makanan Hingga Parfum

Barang impor ilegal yang dimusnahkan. (foto: Kemendag)

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. Produk yang dimusnahkan terdiri dari produk pangan, obat tradisional, parfum, hingga busbar (pelat) tembaga.

Seluruh produk ilegal tersebut diimpor dari berbagai negara, khususnya Thailand, China, dan India.

"Ini merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari hingga Mei 2023," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin proses penghancuran produk impor ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Mendag mengungkapkan ada 6 importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran yang dilakukan importir adalah tidak adanya dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak adanya dokumen persetujuan impor, dan tidak adanya dokumen nomor pendaftaran barang (NPB).

Zulkifli menambahkan pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Mendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Baca Juga:
ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023 dan 2024

Pemusnahan barang impor ilegal ini, ujar mendag, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang bandel. Menurutnya, barang impor ilegal mengganggu iklim ekonomi di dalam negeri.

Zulkifli pun mendorong seluruh importir untuk menjalankan kegiatan perdagangan, termasuk importasi, dengan mengikuti seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Rabu, 20 September 2023 | 15:45 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2023 dan 2024

Rabu, 20 September 2023 | 15:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

Selasa, 19 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Praktik Impor Ilegal Bikin Negara Rugi, Mendag Perketat Pengawasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP