PERMENDAG 31/2023

Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 10:30 WIB
Kemendag Batasi Impor e-Commerce, di Bawah US$100 Tak Boleh Masuk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Permendag No.31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 turut membatasi harga dan jenis barang yang boleh diimpor secara langsung melalui e-commerce.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan PMSE dari luar negeri ke Indonesia wajib menerapkan harga barang minimum.

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 per unit," bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendag 31/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Walau demikian, terdapat barang di bawah harga minimum FOB US$100 yang diperbolehkan masuk langsung ke Indonesia melalui e-commerce dan PPMSE lainnya. Daftar barang yang tetap bisa masuk ke Indonesia tersebut akan ditetapkan oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan K/L terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pun mengatakan pihaknya akan menyediakan positive list guna mengakomodasi ketentuan tersebut.

"Pemerintah akan menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce," ungkap Zulhas dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Menurut Zulhas, ketentuan positive list diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap produk yang bisa produksi oleh UMKM Indonesia. "Misalnya batik, di sini banyak ya masa impor," ujar Zulhas.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sebelumnya mengatakan batas minimum harga barang yang bisa diimpor lewat e-commerce serta positive list diperlukan untuk mencegah praktik predatory pricing.

"Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online. Produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," ujar Teten. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS