KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Sistem Aplikasi KEK, Pemerintah Yakin Investasi Makin Mudah

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 16:00 WIB
Kembangkan Sistem Aplikasi KEK, Pemerintah Yakin Investasi Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengembangkan sistem Aplikasi KEK untuk memudahkan badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu Muhamad Lukman mengatakan Aplikasi KEK mampu menunjang arah pengembangan KEK lantaran dapat menghilangkan hambatan regulasi dan prosedur perizinan.

Tak hanya itu, lanjutnya, aplikasi tersebut juga bisa mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Lukman menuturkan pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui kemudahan berusaha.

Pada KEK, LNSW bersama sejumlah institusi, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP), juga terus berupaya memberikan kemudahan dengan mengimplementasikan sistem aplikasi khusus.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Penerapan sistem INSW pada KEK telah dimulai pada 23 Februari 2021 dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Dukungan LNSW dalam sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 modul SINSW pada aplikasi.

Sebanyak 4 modul di antaranya sudah diterapkan dan piloting, yaitu Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK). Lalu, 2 modul lainnya, yaitu Free Movement dan IT Inventory, masih dalam tahap pengembangan.

Hingga saat ini, lanjut Lukman, pemerintah telah menetapkan sebanyak 18 KEK di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan kawasan industri, sedangkan 8 lainnya merupakan KEK pariwisata.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

“Kemudian, sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 6 KEK sedang dalam tahap pembangunan,” ujarnya.

Hingga akhir Mei 2022, terdapat 172 profil pelaku usaha yang memanfaatkan sistem Aplikasi KEK pada SINSW di seluruh administrator KEK.

Kemudian, terdapat 641 dokumen PJKEK senilai Rp4,61 trilliun dan 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, terdapat 3.755 dokumen PPKEK sudah terimplementasi di KEK Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Menurut Lukman, penerapan sistem Aplikasi KEK dilakukan secara bertahap di seluruh KEK untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.

"Berbekal daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem Aplikasi KEK, akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara