PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Selasa, 11 April 2023 | 15:30 WIB
Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

Form perekaman data pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. (foto: hasil tangkapan layar beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyebut pengembangan Siap Tanding dilakukan karena keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023. Sebelum diluncurkan secara resmi, aplikasi telah diuji coba di 4 kantor bea cukai.

"Hasil pengembangan Siap Tanding telah diuji coba di KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan Kanwil DJBC Jawa Timur I," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dari hasil uji coba itu, DJBC mendapatkan sejumlah permasalahan atau masukan. Dari permasalahan atau masukan tersebut, DJBC melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Awalnya, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan secara manual. Alhasil, masyarakat atau pengguna jasa harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2017 itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022. Dalam beleid baru itu, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus online mulai tahun ini.

Layanan Siap Tanding yang diakses melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding dapat dipakai oleh pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan).

Bagi pemohon yang sudah memiliki akses kepabeanan (user kepabeanan), keberatan bisa disampaikan melalui portal.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Nanti, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

Untuk user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka portal.beacukai.go.id. Setelah itu, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Selanjutnya, pengguna layanan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta menekan tombol kirim. Nanti, status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara