Â
Ilustrasi. Pelaku UMKM mengemas produk keripik gonggong di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (2/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Â
LANDAK, DDTCNews - Petugas dari KP2KP Ngabang, Kalimantan Barat menerjunkan petugasnya dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Desa Hilir Kantor, Kabupaten Landak.Â
Petugas Penyuluh KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar menyampaikan KPDL dilakukan untuk meningkatkan basis data perpajakan. Tak cuma itu, pertemuan tatap muka dengan wajib pajak ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Â
KPDL, ujar Fajar, dilakukan melalui kegiatan wawancara dengan wajib pajak dan pelaku usaha yang belum menjadi wajib pajak. Petugas juga sempat menjelaskan mengenai fasilitas batasan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak UMKM yang diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP.Â
"Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya," ujar Fajar, dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (6/4/2022).
Penyuluh KP2KP Ngabang Ananta Widya Permana juga menambahkan, apabila seorang wajib pajak memiliki peredaran bruto usaha di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh.Â
Kemudian, apabila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.Â
"Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta," ujar Ananta.Â
Selain menyampaikan informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak, petugas juga memberikan informasi mengenai program pengungkapan sukarela (PPS). PPS sendiri masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.Â
PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.Â
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso berharap kegiatan KPDL ini dapat mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Landak. (sap)