ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan respons terkait dengan wajib pajak yang keliru mencantumkan kode transaksi ketika membuat faktur pajak (FP).

Kring Pajak menyatakan wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam mencantumkan kode faktur. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

“Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT FP normal masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk batas waktu upload FP pengganti tetap tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan FP pengganti tersebut,” cuit Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PER-3/PJ/2022, pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih dapat disampaikan atau dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau menyerahkan jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut