ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan respons terkait dengan wajib pajak yang keliru mencantumkan kode transaksi ketika membuat faktur pajak (FP).

Kring Pajak menyatakan wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam mencantumkan kode faktur. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

“Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT FP normal masih bisa dilakukan pembetulan. Untuk batas waktu upload FP pengganti tetap tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan FP pengganti tersebut,” cuit Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) PER-3/PJ/2022, pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih dapat disampaikan atau dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau menyerahkan jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Nunggak Pajak Rp 155 Juta, Mobil dan Motor Milik WP Disita KPP

Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Senin, 11 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Dilakukan Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 10:39 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Senin, 11 Desember 2023 | 09:00 WIB PEMILU 2024

DJP Harap Paslon Capres-Cawapres Paham Soal Pajak, Ini Alasannya

Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:45 WIB SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kinerja Penanganan PK, DJP Bangun KMS Sengketa Pajak

Minggu, 10 Desember 2023 | 17:32 WIB PEMILU 2024

Debat Pertama Capres-Cawapres, Ini Daftar Nama Panelis dan Moderator