Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mendigitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK saat ini baru tersedia di aplikasi Approweb. Menurutnya, digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 2024.
"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).
Iwan mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari Online Transaction Processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time. Di dalam PSIAP, segala proses perekaman hingga pengiriman SP2DK dapat dilaksanakan secara online.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code).
Melalui digitalisasi, pengiriman SP2DK pun bakal lebih praktis karena bisa lewat taxpayer account. Taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
"Wajib pajak sebetulnya bisa [memilih] mau dikirim atau lewat taxpayer account. Kalau kami menyarankan taxpayer account saja," ujarnya.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (sap)