LAYANAN PAJAK

Kelanjutan Digitalisasi SP2DK oleh DJP, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 13:00 WIB
Kelanjutan Digitalisasi SP2DK oleh DJP, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mendigitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK saat ini baru tersedia di aplikasi Approweb. Menurutnya, digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 2024.

"Kalau sekarang SP2DK masih menjadi bagian dari Approweb, yang itu tidak sempurna," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Iwan mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari Online Transaction Processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time. Di dalam PSIAP, segala proses perekaman hingga pengiriman SP2DK dapat dilaksanakan secara online.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code).

Melalui digitalisasi, pengiriman SP2DK pun bakal lebih praktis karena bisa lewat taxpayer account. Taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

Baca Juga:
Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

"Wajib pajak sebetulnya bisa [memilih] mau dikirim atau lewat taxpayer account. Kalau kami menyarankan taxpayer account saja," ujarnya.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 12:00 WIB POLITEKNIK NEGERI BATAM

Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2032

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor