KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan mengatakan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini ditetapkan Rp242 triliun atau menyumbang 14,1% dari target penerimaan pajak secara nasional sejumlah Rp1.718 triliun.

"Tekadnya mesti dikuatkan dulu. Rapat koordinasi ini menjadi penting dan sebuah keharusan untuk saling bersinergi antarfungsi yang ada di Kanwil dan KPP," katanya dalam Rakorda I, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Irawan menjelaskan tekad yang kuat diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak pada 2023 yang diproyeksikan tidak akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementerian Keuangan Belis Siswanto Itjen Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membantu DJP dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Dia juga mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun lalu.

"Itjen selalu berusaha men-support teman-teman DJP. Semoga DJP menuntaskan tugas negara dengan baik, amanah, dan berhasil dengan sukses mencapai tujuan yang dicita-citakan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada unit kerja dan pegawai terbaik tahun 2022 untuk setiap kategori. KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dinobatkan sebagai juara umum sebagai unit kerja dengan kinerja terbaik. (rig)

Tambahan informasi, acara rakorda diikuti oleh 154 orang peserta yang terdiri atas kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala bidang, kepala KPP, perwakilan kepala seksi, AR, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penyuluh pajak, dan juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Adapun penyelenggaraan acara itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi