KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:30 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Ini Adakan Rakorda

Acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus berkomitmen untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan mengatakan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun ini ditetapkan Rp242 triliun atau menyumbang 14,1% dari target penerimaan pajak secara nasional sejumlah Rp1.718 triliun.

"Tekadnya mesti dikuatkan dulu. Rapat koordinasi ini menjadi penting dan sebuah keharusan untuk saling bersinergi antarfungsi yang ada di Kanwil dan KPP," katanya dalam Rakorda I, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
UMKM Telat Bayar PPh Final 0,5 Persen, Apa Konsekuensinya?

Irawan menjelaskan tekad yang kuat diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak pada 2023 yang diproyeksikan tidak akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementerian Keuangan Belis Siswanto Itjen Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membantu DJP dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan. Dia juga mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun lalu.

"Itjen selalu berusaha men-support teman-teman DJP. Semoga DJP menuntaskan tugas negara dengan baik, amanah, dan berhasil dengan sukses mencapai tujuan yang dicita-citakan," ujarnya.

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada unit kerja dan pegawai terbaik tahun 2022 untuk setiap kategori. KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dinobatkan sebagai juara umum sebagai unit kerja dengan kinerja terbaik. (rig)

Tambahan informasi, acara rakorda diikuti oleh 154 orang peserta yang terdiri atas kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala bidang, kepala KPP, perwakilan kepala seksi, AR, fungsional pemeriksa pajak, fungsional penyuluh pajak, dan juru sita di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Adapun penyelenggaraan acara itu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini