RAPBN 2021

Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 18:55 WIB
Kejar Target Pajak, Menkeu akan Telusuri Harta WNI di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Menteri BPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kedua kanan) disela Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020). Untuk mengejar target panerimaan perpajakan 2021, pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang ditanam dan berada di luar negeri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaksimalkan berbagai kerja sama perpajakan internasional untuk menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak pada tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2021, yang diserahkan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI.

Menurutnya profil harta wajib pajak di luar negeri bisa menjadi informasi tambahan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

"Pemerintah akan mengoptimalkan kerja sama dengan beberapa negara guna menelusuri harta dan dana WNI yang masih ditanamkan dan berada di luar negeri," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (19/6/2020).

Sri Mulyani mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak itu misalnya dengan memanfaatkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kerja sama ini, DJP bisa saling bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan puluhan yurisdiksi yang menjadi mitra.

Di sisi lain, pemerintah melalui DJP juga membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang secara khusus menangani pengelolaan dan pemanfaatan data para wajib pajak.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Data yang dikelola direktorat tersebut misalnya data yang diperoleh dari kerja sama AEoI, data dari pihak lain berupa data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), serta akses data keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Dengan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan itu, Menkeu berharap DJP mempunyai data yang cukup dan akurat sebagai pembanding dalam menguji kebenaran pelaporan SPT wajib pajak yang disampaikan secara self-assessment, sekaligus mendukung pengawasan terhadap wajib pajak.

Sri Mulyani melalui dokumen tersebut juga menjelaskan data yang dipertukarkan dalam AEoI terdiri atas rekening keuangan dan Country-by-Country Report yang merupakan informasi tambahan yang dapat menggambarkan kekayaan dan profil wajib pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

"Indonesia tidak mengenal pajak atas kekayaan sehingga data tersebut tidak dapat secara langsung digunakan sebagai dasar penghitungan pajak, dan hanya sebatas pada informasi tambahan yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak," bunyi dokumen itu.

Pada 2021, pemerintah memproyeksi penerimaan perpajakan tumbuh sekisar 2,6% hingga 10,5% dibandingkan dengan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Proyeksi itu telah memperkirakan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

19 Juni 2020 | 21:55 WIB

Mengambil langkah yang lebih intens seperti ini menujukan dedikasi dan fokus pemerintah dalam memaksimalkan potensi pajak penghasilan semakin baik. Perlunya ada perluasan kebijakan bagi para wni diluar negeri yang masih terikat secara subjektif dan subjektif memiliki kewajiban melaporkan hartanya dengan baik melalui pengawasan intens dari AR nya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024