KOTA MALANG

Kejar Target, PBB Ditagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:47 WIB
Kejar Target,  PBB Ditagih Door to Door

MALANG, DDTCNews – Mulai hari ini hingga beberapa waktu ke depan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan menerjukan 5 tim khusus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan di seluruh wilayah kota.

Kepala Dispenda Ade Herawanto mengatakan, kelima tim itu akan langsung door to door menagih tunggakan PBB kepada warga. Hal itu sangat memudahkan karena masyarakat tidak perlu jauh-jauh membayar pajak di loket pembayaran pajak sekaligus bisa menghemat waktu mereka.

“Selain menagih tunggakan dan menerima pajak berjalan, tim khusus ini juga ditugaskan untuk memberi tahu wajib pajak kalau batas akhir pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Juli mendatang,” kata Ade Herawanto.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Aksi jemput bola yang dilakukan oleh tim khusus Dispenda Kota Malang untuk memberikan pelayanan perpajakan memang bukan hanya sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya tim khusus ini juga ditugaskan mengecek penerimaan SPPT dengan mendatangi langsung ke rumah wajib pajak.

Ade menambahkan, dengan adanya aksi jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan efektifitas penerimaan pajak daerah tahun ini.

“Kami yakin cara ini efektif karena bisa menemui langsung para wajib pajak. Dengan begitu kami menjadi tahu permasalahan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tukasnya, dikutip dari malangvoice.com.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, Dispenda juga bergerak untuk menyasar restoran, mall dan wajib pajak lainnya untuk melakukan pemasangan alat e-tax atau pajak online.

“terobosan Dispenda melalui e-tax ini cukup berhasil meningkatkan PAD Kota Malang karena bisa memantau pembayar pajak setiap waktu,” pungkas Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara